NUNUKAN, Headlinews.id – Meningkatkan kesadaran masyarakat perbatasan RI–Malaysia terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Rabu (8/10/2025) di Hotel Fortune Nunukan.
Dalam kegiatan yang dihadiri berbagai unsur masyarakat, organisasi perempuan, dan tokoh masyarakat ini, Arpiah menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas tinggi menuju Tawau, Malaysia.
“Nunukan ini menjadi pintu keluar masuk tenaga kerja, sehingga sangat rawan praktik perdagangan orang. Perda Nomor 16 Tahun 2015 kami sosialisasikan sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak,” ujar Arpiah.
Ia menyoroti, meningkatnya kasus deportasi dari Malaysia menunjukkan masih adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berangkat secara tidak prosedural, sehingga berpotensi menjadi korban eksploitasi.
“Ada deportan yang menjadi korban kekerasan dan tidak digaji layak. Karena itu, kita harus memastikan mereka mendapat perlindungan dan pendampingan yang memadai,” tambahnya.
Selain di luar negeri, Arpiah juga mengingatkan potensi eksploitasi di tingkat lokal.
Ia menyorot fenomena pekerja perempuan di Pulau Sebatik yang dikhawatirkan menjadi korban TPPO berkedok pekerjaan di sektor hiburan.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap indikasi praktik seperti ini. Segera laporkan ke PPA Dinas Sosial atau Unit Satreskrim Polres Nunukan jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber sosialisasi Hasmawati, S.Si., yang juga Kabid Kaderisasi DPD PKS Nunukan, menjelaskan secara rinci isi dan tujuan Perda Nomor 16 Tahun 2015, termasuk berbagai modus TPPO, pola rekrutmen pelaku, serta langkah-langkah pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan.
Menurutnya, Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang menjadi landasan hukum nasional dalam penanganan korban dan koordinasi lintas instansi.
“Perempuan punya peran besar dalam membangun kesadaran sosial. Dengan saling mengingatkan dan menyebarkan informasi yang benar, kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” ungkap Hasmawati.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dan partisipatif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan TPPO, serta berani melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungannya. (rn)