NUNUKAN, Headlinews.id – DPRD Nunukan menyoroti penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sebakis Inti Persada (SIP) di wilayah transmigrasi SP5 Sebakis. Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan warga Transmigrasi SP5 Sebakis, Kamis (10/7/2025).
Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, mengungkapkan perusahaan sawit tersebut telah menggarap lahan transmigrasi selama 12 tahun tanpa kejelasan legalitas.
“Pengakuan perusahaan tentang pengelolaan lahan di luar HGU diperkuat oleh Dinas Pertanian dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Transmigrasi juga telah melakukan pengukuran lahan pada tahun 2024. Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan yang digarap mencapai 55 hektare. Namun, PT SIP hanya bersedia mengembalikan sekitar 42 hektare, sementara data dari Dinas Transmigrasi menyebutkan bahwa luas lahan tersebut mencapai 52,19 hektare.
Ramsah menilai tindakan perusahaan ini merupakan pelanggaran dan pemerintah harus segera mengambil tindakan.
“Perusahaan telah menikmati hasil lahan selama 12 tahun, sementara masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Ramsah.
Ia menyebutkan bahwa potensi kerugian masyarakat dari hasil produksi kelapa sawit bisa mencapai Rp56 miliar. Jika dirata-rata, perusahaan meraup sekitar Rp4,68 miliar per tahun dari lahan tersebut.
Ramsah berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan dukungan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. “Negara harus hadir dan membela rakyatnya di wilayah transmigrasi seperti Sebakis,” tegasnya. (*)