NUNUKAN, Headlinews.id – Desa Binusan memiliki luas wilayah yang sebanding dengan gabungan dua kecamatan lainnya, Nunukan Kota dan Nunukan Selatan, dengan jumlah penduduk mencapai 1.500 jiwa dan memiliki 300 kepala keluarga.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur menilai dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya tersebut, Desa Binusan sudah layak untuk dimekarkan menjadi dua desa.
“Pemekaran Desa Binusan untuk mempercepat pelayanan publik. Apalagi Desa Binusan itu sangat luas, dan jumlah penduduknya mencapai 1.500 jiwa dengan 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan ini pun meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan proses pemekaran, setelah dinilainya sudah memenuhi syarat administratif dan demografis.
“Saya sudah minta DPMD melaporkan sejauh mana perkembangan proses administrasi pemekaran Desa Binusan. Kalau dalam perjalannya ada hambatan, kami siap fasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), supaya proses tidak terus tertunda,” tandasnya.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran Desa Binusan ke depan bisa didorong menjadi kecamatan baru. Hal ini dinilai penting untuk merespons perkembangan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.
“Kalau memang tim pemekaran sudah lengkap, segera koordinasikan dengan kami. Kami ingin tahun ini pemekaran itu rampung, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” tegas Mansur.
Tim pemekaran telah menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke bagian hukum untuk ditelaah. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Harapan kita, DPMD bersama instansi terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan, agar masyarakat di wilayah Desa Binusan bisa segera merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi mengungkapkan, wacana pemekaran Desa Binusan telah digagas sejak 2019. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 sempat menghentikan seluruh proses tersebut.
Wilayah yang akan dimekarkan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujung Dewa, telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan syarat minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga untuk pembentukan desa baru.
“Waktu tahun 2024 rencana pemekaran sudah diusulkan kembali. Tapi, masih terkendala oleh batas wilayah yang belum dituntaskan sepenuhnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Ramlan memastikan Pemerintah Daerah telah memberikan rekomendasi untuk mendukung pemekaran tersebut menjelang akhir tahun. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Nunukan.
“Kalau DPRD sudah menyetujui, maka selanjutnya kami akan teruskan ke Pemprov, lalu ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa,” jelas Ramlan.
Selain itu pemekaran Desa Binusan sebenarnya juga telah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara. Ia mengakui nomor register inilah yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses administratif pemekaran desa.
Data terbaru menunjukkan, Desa Binusan Dalam memiliki sekitar 6.060 jiwa, desa binusan 1721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1986 jiwa dan Desa Ujang Fatimah 2353, hal ini berarti sudah melampaui syarat minimal untuk dimekarkan. Namun, pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya masih terbatas.
“Pemekaran Desa Binusan ini memang harus disegerakan. Apalagi, wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas. Mencakup area dari SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan, yang menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efektif,” pungkasnya. (*)