NUNUKAN, Headlinews.id – DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan tak ingin berlarut-larut soal status Dermaga Haji Putri. Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, Komisi I meminta Dinas Perhubungan segera menyelesaikan legalitas dermaga agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Desakan ini muncul setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pelindo, KSOP, Dishub, Jasa Raharja, Polres Nunukan, serta perwakilan masyarakat pengguna dermaga, Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, mengingatkan bahwa dermaga yang menjadi salah satu pintu utama transportasi laut warga Nunukan menuju Sebatik itu sampai sekarang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan dalam pengelolaan maupun pelayanan.
“Kalau legalitas dermaga ini terus ditunda, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat. Padahal dermaga ini jelas-jelas aset pemerintah daerah,” kata Andi Muliyono di hadapan forum rapat.
Menurutnya, ketiadaan landasan hukum membuat pemerintah daerah sulit melakukan pengelolaan secara maksimal. Padahal, jalur ini setiap hari dilalui speedboat dan kapal masyarakat sehingga membutuhkan kepastian regulasi.
Selain soal legalitas, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan pelayaran. Beberapa anggota dewan mengingatkan bahwa di jalur laut Nunukan–Sebatik masih sering terjadi kecelakaan.
Lemahnya pengawasan dan minimnya rambu-rambu dinilai menjadi faktor yang memperbesar risiko.
Karena itu, Komisi I DPRD meminta Dishub bekerja sama dengan KSOP untuk segera memperkuat pengawasan, termasuk pemasangan rambu pelayaran.
“Rambu itu penting agar keberangkatan maupun kedatangan kapal lebih tertib dan aman,” ujar Andi.
Dari sisi pengawasan, dewan menilai tugas ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Dishub. Keterlibatan aparat kepolisian dan TNI juga dinilai penting untuk memastikan patroli rutin di perairan Nunukan.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman penumpang.
Dewan juga mengingatkan para motoris speedboat agar mematuhi aturan. Mereka diminta tidak memaksakan berlayar bila kondisi kesehatan terganggu.
“Speedboat wajib dilengkapi dengan pelampung keselamatan. Itu aturan dasar yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Dishub menuntaskan pengurusan legalitas Dermaga Haji Putri.
Jika dalam tenggat itu tidak ada progres berarti, maka Dishub akan kembali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Selain kepada Dishub, DPRD juga meminta dukungan penuh dari Bupati Nunukan. Pemkab diminta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar setelah legalitas selesai, dermaga bisa dikelola secara lebih profesional.
Andi Muliyono menyebut, pengelolaan dermaga nantinya bisa melibatkan pihak ketiga seperti koperasi atau agen pelayaran.
Cara ini selain memberi kepastian hukum bagi masyarakat, juga akan menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Dermaga Haji Putri ini aset penting bagi pemerintah daerah. Kalau legalitasnya segera dituntaskan, masyarakat akan lebih terlindungi, bahkan ketika ada kecelakaan pun ada kepastian santunan dari lembaga resmi,” pungkas Andi. (*)