NUNUKAN, Headlinews.id– Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP., mengungkapkan keprihatinannya terkait denda sebesar Rp1,65 miliar yang ditujukan kepada pemilik kapal rute internasional Nunukan-Tawau. Menurutnya, denda tersebut salah alamat dan tidak adil bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha hanya menjalankan kegiatan operasional angkutan penumpang dan barang, bukan wewenang mereka untuk memeriksa dokumen penumpang atau izin keluar masuk wilayah. Itu ranah petugas imigrasi,” kata Andi Mulyono usai RDP di kantor DPRD Nunukan, Rabu (18/6/2025).
Denda tersebut muncul dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelalaian administratif dalam proses pelayaran lintas batas. DPRD Nunukan menilai pelanggaran administratif itu terjadi dalam lingkup kerja keimigrasian dan bukan tanggung jawab pemilik kapal.
“Pengusaha sudah memenuhi kewajiban retribusi dan perizinan pelayaran, mereka tidak memiliki otoritas memeriksa paspor atau dokumen penumpang. Itu ranah petugas imigrasi,” tambah Andi Mulyono.
Ia menilai penetapan denda miliaran rupiah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah berkontribusi terhadap konektivitas wilayah perbatasan dan perekonomian masyarakat.
“Kalau sistem pengawasan internal instansi pemerintah lemah, jangan pengusaha yang dikorbankan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Nunukan berencana menggelar audiensi bersama pelaku usaha transportasi laut ke Kementerian Imigrasi dan BPK untuk meminta klarifikasi dan menegaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Kami akan meminta klarifikasi terbuka agar masalah ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha pelayaran,” kata Andi Mulyono.
Pemilik kapal juga telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh ketentuan operasional dan tidak pernah melanggar prosedur pelayaran lintas negara.
“Kami akan perjuangkan ini sampai jelas siapa yang salah. Ini akan kami bawa ke pemerintah pusat untuk meminta keadilan bagi pelaku usaha perbatasan,” tandasnya.
DPRD Nunukan mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas pengawasan dan tidak terburu-buru menetapkan sanksi tanpa analisa mendalam.
“Penegakan aturan penting, tapi harus adil dan akurat. Jangan salah sasaran apalagi kalau tanpa analisa mendalam,” tegasnya. (*)










