NUNUKAN, Headlinews.id – Anggota DPRD Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas untuk memperkuat pemahaman tentang kedudukan hukum Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Kegiatan yang digelar Rabu (15/10/2025) menekankan bahwa Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib diperhitungkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui Bimtek ini, para legislator diharapkan mampu memahami mekanisme penginputan Pokir ke dalam sistem perencanaan, sinkronisasi dengan prioritas pembangunan, serta fungsi Pokir sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, menyoroti Pokir sebagai instrumen yang memiliki kekuatan legal dan berperan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir DPRD bukan sekadar usulan, tapi bagian dari sistem perencanaan yang wajib diperhitungkan pemerintah daerah. Setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir memiliki peluang diwujudkan dalam program kerja daerah,” ujar Syahrullah.
Ia menjelaskan, Pokir diinput melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap awal penyusunan RKPD dan harus dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memudahkan sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah.
“Anggota DPRD harus memastikan data Pokir akurat dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh dijadikan alat politik semata, karena fungsinya adalah menjembatani aspirasi rakyat ke dalam kebijakan yang nyata,” tambahnya.
Bimtek ini juga membahas fungsi Pokir dalam dua ranah utama DPRD, yaitu fungsi anggaran dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, Pokir menjadi dasar untuk memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran. Sedangkan dalam pengawasan, Pokir dijadikan acuan menilai sejauh mana program pemerintah daerah mencerminkan aspirasi masyarakat.
Meskipun memiliki dasar hukum yang jelas, Syahrullah menekankan implementasi Pokir di lapangan sering menghadapi tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas antara legislatif dan eksekutif.
Ia menilai, koordinasi yang baik dan pemahaman mendalam tentang regulasi menjadi kunci agar Pokir benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau Pokir sudah diinput ke SIPD, tidak boleh dihapus. Proses ini legal dan harus dijalankan sesuai aturan. Jika ada perubahan, itu dilakukan dengan prosedur resmi,” tegas Syahrullah menanggapi pertanyaan anggota DPRD mengenai hilangnya Pokir setelah penetapan program.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung interaktif ini juga menekankan pentingnya basis data yang kuat untuk setiap Pokir. Legislator diajak memahami mekanisme pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sehingga aspirasi masyarakat bisa tersalurkan secara tepat dan efisien.
Melalui pendalaman tugas ini, DPRD Nunukan semakin menegaskan perannya sebagai representasi rakyat yang konstitusional, serta memperkuat integritas dalam proses perencanaan pembangunan.
“Jadi, dengan pemahaman yang benar, Pokir tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga alat efektif untuk menjamin pembangunan daerah yang berkeadilan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Syahrullah. (*/rn)