NUNUKAN, Headlinews.id– Pimpinan DPRD Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar untuk memperdalam pemahaman mereka terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif daerah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan jalannya DPRD berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menyiapkan pimpinan dalam menghadapi dinamika politik dan perubahan regulasi di tingkat daerah.
Widyaswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara, Dra. Hj. Mardiana Arsjad, M.A, menekankan bahwa pimpinan DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda dewan berjalan efektif dan selaras dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
“Pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan dewan. Semua keputusan harus berlandaskan aturan dan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan partai atau kelompok tertentu,” ujar Mardiana, Kamis (16/10/2025), saat menyampaikan materi pada Bimtek.
Selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki sejumlah wewenang penting, termasuk menetapkan jadwal kegiatan bersama Badan Musyawarah (Banmus), menandatangani keputusan DPRD, dan memberikan legalitas terhadap rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun peraturan daerah (Perda). Tanda tangan pimpinan menjadi simbol legitimasi dewan atas keputusan yang diambil.
Mardiana menambahkan, pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara dewan dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat. Fungsi ini mencakup komunikasi politik, konsultasi, dan koordinasi agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan keputusan DPRD.
“Peran diplomatis pimpinan sangat penting untuk menjaga sinergi eksekutif dan legislatif. Tanpa koordinasi yang baik, program pembangunan daerah bisa terganggu,” ujar Mardiana.
Selain fungsi koordinatif, pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota. Mereka berwenang memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang, sebagai upaya menjaga wibawa lembaga dan memastikan profesionalisme anggota.
Dalam hal administrasi, pimpinan DPRD juga mengawasi penggunaan anggaran sekretariat dewan serta kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Mereka berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari sekretaris DPRD terkait implementasi program kerja dan penggunaan anggaran.
“Pengawasan terhadap administrasi dan kinerja staf pendukung sama pentingnya dengan pengawasan anggota DPRD. Semua ini memastikan operasional dewan berjalan efektif dan transparan,” tambah Mardiana.
Bimtek ini juga membekali pimpinan DPRD dengan pemahaman terbaru terkait regulasi, praktik terbaik di lembaga legislatif, serta strategi menyeimbangkan kepentingan politik, administrasi, dan publik. Peserta diberi panduan menghadapi isu strategis yang muncul dalam dinamika pemerintahan lokal.
“Pimpinan DPRD bukan hanya memimpin rapat, tetapi menjadi penentu arah kebijakan, penjaga etika, dan jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat. Profesionalisme dan transparansi pimpinan menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang akuntabel,” tutup Mardiana. (*/rn)










