JAKARTA, Headlinews.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional, menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, ditemukan banyak rekening dormant yang diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan sebagai sarana penampungan hasil tindak pidana, termasuk pencucian uang.
“Banyak rekening yang tidak lagi dikendalikan oleh pemilik aslinya, namun dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal,” jelas PPATK.
Untuk itu, PPATK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menghentikan sementara aktivitas pada rekening dormant tersebut.
Meskipun diblokir sementara, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan hak nasabah atas rekeningnya tidak akan hilang.
Langkah ini juga sekaligus berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan, bahwa rekening yang bersangkutan masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan.
Dalam beberapa kasus, keberadaan rekening tersebut bahkan tidak diketahui oleh pemilik atau pihak yang berwenang di perusahaan.
“Penghentian ini merupakan langkah administratif yang bersifat sementara dan semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan umum,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atas penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, PPATK menyediakan formulir khusus melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.
Nasabah diimbau untuk mengisi formulir dengan lengkap dan teliti agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)