Sabtu, Agustus 9, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman  

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman

by redaksi
28 Juli 2025
in NASIONAL
A A
PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman   

JAKARTA, Headlinews.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional, menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, ditemukan banyak rekening dormant yang diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan sebagai sarana penampungan hasil tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“Banyak rekening yang tidak lagi dikendalikan oleh pemilik aslinya, namun dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal,” jelas PPATK.

Untuk itu, PPATK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menghentikan sementara aktivitas pada rekening dormant tersebut.

Meskipun diblokir sementara, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan hak nasabah atas rekeningnya tidak akan hilang.

Langkah ini juga sekaligus berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan, bahwa rekening yang bersangkutan masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan.

Dalam beberapa kasus, keberadaan rekening tersebut bahkan tidak diketahui oleh pemilik atau pihak yang berwenang di perusahaan.

“Penghentian ini merupakan langkah administratif yang bersifat sementara dan semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan umum,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atas penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, PPATK menyediakan formulir khusus melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.

Nasabah diimbau untuk mengisi formulir dengan lengkap dan teliti agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

 

Tags: dana amanjual beli rekeningpemblokiran rekeningpencucian uangperlindungan nasabahPPATKrekening dormantrekening tak aktifsistem keuangan Indonesiatindakan PPATKUU TPPU
Advertisement Banner

Baca Juga

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
NASIONAL

Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral

8 Agustus 2025
Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing   
NASIONAL

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

8 Agustus 2025
Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan
NASIONAL

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

8 Agustus 2025
Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior
NASIONAL

Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior

7 Agustus 2025
Panitia Kongres Persatuan Sampaikan Undangan kepada Seluruh PWI Provinsi.   
NASIONAL

Panitia Kongres Persatuan Sampaikan Undangan kepada Seluruh PWI Provinsi.  

7 Agustus 2025
Puluhan TNI Di Tanah Laut Turun ke Jalan Sambut Agustusan   
NASIONAL

Puluhan TNI Di Tanah Laut Turun ke Jalan Sambut Agustusan  

6 Agustus 2025
Next Post
DPRD Bulungan Setujui RPJMD 2025–2029, Pembangunan Hijau Jadi Arah Kebijakan Daerah   

DPRD Bulungan Setujui RPJMD 2025–2029, Pembangunan Hijau Jadi Arah Kebijakan Daerah  

Perang Narkoba di Kaltara, Dari Teh China ke Durian

Perang Narkoba di Kaltara, Dari Teh China ke Durian

Operasi Patuh Kayan 2025 Berakhir, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring di Bulungan   

Operasi Patuh Kayan 2025 Berakhir, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring di Bulungan  

Berita Populer

  • Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watotena Vibes: Pasir Putih, Gunung, dan Lagu Anak Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BELIEVE – TAKDIR, MIMPI, KEBERANIAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.