Jumat, November 7, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

by redaksi
1 Agustus 2025
in NASIONAL
A A
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

JAKARTA, Headlinews.id – Lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah dibuka kembali.

Langkah ini menandai komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Baca Juga

Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia

Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028

Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan penghentian sementara terhadap rekening dormant dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik kejahatan keuangan.

“Rekening tetap bisa digunakan sepenuhnya oleh nasabah. Proses ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap dana masyarakat serta langkah penting menjaga integritas sistem perbankan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulisnya

Di sisi lain, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut proses pembukaan kembali rekening dormant dilakukan bertahap dan sudah mencapai separuh dari total rekening yang sempat diblokir.

“Hampir 50 persen dari rekening yang dihentikan sementara sudah aktif kembali. Proses ini akan terus berjalan karena jumlah rekening dormant yang masuk dalam pelaporan masih sangat banyak,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan bahwa dana yang tersimpan di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak berkurang sepeser pun. Ia juga mengimbau agar nasabah tidak panik, karena pengaktifan kembali bisa dilakukan lebih cepat apabila memenuhi persyaratan.

“Dana nasabah tetap utuh, 100 persen aman. Bahkan secara aturan, pengajuan keberatan atas blokir sementara bisa dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kerja. Praktiknya, jika semua syarat terpenuhi, rekening bisa langsung dibuka kembali di hari yang sama,” paparnya.

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening nasabah berstatus tidak aktif telah dibekukan sementara. Jumlah dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp 6 triliun. Data ini merupakan hasil pelaporan dari 107 bank yang beroperasi di Indonesia.

Analisis lebih lanjut menemukan bahwa sebagian besar rekening tersebut telah dorman selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Tak hanya itu, ditemukan pula sekitar 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan, menyimpan dana senilai Rp 2,1 triliun. Sementara itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dorman dengan akumulasi dana mencapai Rp 500 miliar.

PPATK menyebut rekening dorman rentan menjadi sasaran tindak kejahatan. Dalam sejumlah kasus, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga judi online.

“Rekening-rekening itu bisa saja dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ada pula yang diperjualbelikan atau diretas oleh pelaku kejahatan,” ungkap Natsir.

Salah satu indikator keberhasilan langkah ini adalah merosotnya transaksi judi online secara signifikan. Menurut data PPATK, sejak pemblokiran rekening dorman dilakukan, total transaksi terkait judi daring turun hingga 70 persen, dari lebih Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.

Begini Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekeningnya Terblokir

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas penghentian sementara rekeningnya, PPATK telah menyediakan mekanisme pemulihan rekening. Proses ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

Isi Formulir Keberatan

Nasabah wajib mengisi formulir keberatan penghentian sementara melalui tautan resmi PPATK: https://bit.ly/FormHensem

Datang ke Bank Terkait

Nasabah diminta hadir langsung ke bank untuk melakukan Customers Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang harus dibawa

KTP

Buku tabungan

Bukti pengisian formulir keberatan

Dokumen pendukung lain sesuai permintaan pihak bank

Proses Pemeriksaan PPATK

Setelah itu, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data dengan bank untuk memastikan profil nasabah sesuai ketentuan.

Reaktivasi oleh Bank

Bila seluruh proses telah selesai dan disetujui, pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya diblokir.

Nasabah juga disarankan untuk rutin memeriksa status rekeningnya guna memastikan tidak ada kendala dalam proses aktivasi kembali.

PPATK menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan, sembari menjamin dana nasabah tetap terlindungi secara penuh. (*)

 

Tags: Bank Indonesiabansosberita keuanganberita sosialblokir sementaradana amanEkonomiform hensemJudi Onlinekeuangannasabahpemblokiran rekeningperbankanPPATKreaktivasirekening dormant
Advertisement Banner

Baca Juga

Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
NASIONAL

Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia

7 November 2025
Dukung Kemajuan Pendidikan, CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025
NASIONAL

Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028

6 November 2025
NASIONAL

Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

5 November 2025
NASIONAL

Energize SUTT 150 kV Talisayan–Maloy dan Gardu Induk, PLN Salurkan 30 Juta VA untuk Masyarakat

5 November 2025
NASIONAL

Cerita Penumpang Bertemu Presiden Prabowo di KRL: Alhamdulillah, Sekarang Nyaman Sekali

5 November 2025
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Simbol Modernisasi Transportasi Publik Jakarta

5 November 2025
Next Post
Stunting Tinggi dan Gadget Jadi Alarm, DPRD Minta Solusi Nyata untuk Anak   

Stunting Tinggi dan Gadget Jadi Alarm, DPRD Minta Solusi Nyata untuk Anak  

Sekolah Swasta Balikpapan Sepi Siswa, DPRD Soroti Minimnya Inovasi   

Sekolah Swasta Balikpapan Sepi Siswa, DPRD Soroti Minimnya Inovasi  

Jalin Silaturahmi, Batalyon B Pelopor Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Jumat Berkah

Jalin Silaturahmi, Batalyon B Pelopor Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Jumat Berkah

Berita Populer

  • BREAKING NEWS!! Gempa M4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Rumah   

    BREAKING NEWS!! Gempa M4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Rumah  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-Detik Tarakan Diguncang Gempa, Rumah Roboh dan Pasien Dievakuasi  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Tarakan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Gempa Susulan Tercatat Hingga Jumat Pagi, Masyarakat Diminta Cek Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.