JAKARTA, Headlinews.id – Lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah dibuka kembali.
Langkah ini menandai komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan penghentian sementara terhadap rekening dormant dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik kejahatan keuangan.
“Rekening tetap bisa digunakan sepenuhnya oleh nasabah. Proses ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap dana masyarakat serta langkah penting menjaga integritas sistem perbankan,” jelas Ivan dalam keterangan tertulisnya
Di sisi lain, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut proses pembukaan kembali rekening dormant dilakukan bertahap dan sudah mencapai separuh dari total rekening yang sempat diblokir.
“Hampir 50 persen dari rekening yang dihentikan sementara sudah aktif kembali. Proses ini akan terus berjalan karena jumlah rekening dormant yang masuk dalam pelaporan masih sangat banyak,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Natsir menegaskan bahwa dana yang tersimpan di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak berkurang sepeser pun. Ia juga mengimbau agar nasabah tidak panik, karena pengaktifan kembali bisa dilakukan lebih cepat apabila memenuhi persyaratan.
“Dana nasabah tetap utuh, 100 persen aman. Bahkan secara aturan, pengajuan keberatan atas blokir sementara bisa dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kerja. Praktiknya, jika semua syarat terpenuhi, rekening bisa langsung dibuka kembali di hari yang sama,” paparnya.
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening nasabah berstatus tidak aktif telah dibekukan sementara. Jumlah dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp 6 triliun. Data ini merupakan hasil pelaporan dari 107 bank yang beroperasi di Indonesia.
Analisis lebih lanjut menemukan bahwa sebagian besar rekening tersebut telah dorman selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai dana mencapai Rp 428,61 miliar.
Tak hanya itu, ditemukan pula sekitar 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan, menyimpan dana senilai Rp 2,1 triliun. Sementara itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dorman dengan akumulasi dana mencapai Rp 500 miliar.
PPATK menyebut rekening dorman rentan menjadi sasaran tindak kejahatan. Dalam sejumlah kasus, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga judi online.
“Rekening-rekening itu bisa saja dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ada pula yang diperjualbelikan atau diretas oleh pelaku kejahatan,” ungkap Natsir.
Salah satu indikator keberhasilan langkah ini adalah merosotnya transaksi judi online secara signifikan. Menurut data PPATK, sejak pemblokiran rekening dorman dilakukan, total transaksi terkait judi daring turun hingga 70 persen, dari lebih Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.
Begini Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekeningnya Terblokir
Bagi nasabah yang merasa keberatan atas penghentian sementara rekeningnya, PPATK telah menyediakan mekanisme pemulihan rekening. Proses ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
Isi Formulir Keberatan
Nasabah wajib mengisi formulir keberatan penghentian sementara melalui tautan resmi PPATK: https://bit.ly/FormHensem
Datang ke Bank Terkait
Nasabah diminta hadir langsung ke bank untuk melakukan Customers Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang harus dibawa
KTP
Buku tabungan
Bukti pengisian formulir keberatan
Dokumen pendukung lain sesuai permintaan pihak bank
Proses Pemeriksaan PPATK
Setelah itu, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data dengan bank untuk memastikan profil nasabah sesuai ketentuan.
Reaktivasi oleh Bank
Bila seluruh proses telah selesai dan disetujui, pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya diblokir.
Nasabah juga disarankan untuk rutin memeriksa status rekeningnya guna memastikan tidak ada kendala dalam proses aktivasi kembali.
PPATK menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan, sembari menjamin dana nasabah tetap terlindungi secara penuh. (*)