MALINAU, Headlinews.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk tahun 2025 di ruang rapat Disnaker pada Kamis (12/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, Lewi Mawa, S.E., M.M., yang menyepakati kenaikan UMK Malinau sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan perhitungan sesuai formula dalam Permenaker No. 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, UMK Malinau naik sebesar Rp234.461. Dengan kenaikan ini, UMK Malinau yang sebelumnya Rp3.607.100 pada tahun 2024 kini menjadi Rp3.841.561 untuk tahun 2025.
Lewi menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil setelah melalui dua kali rapat pembahasan. Rapat pertama dilakukan pada Senin (9/12/2024), sementara rapat pleno final untuk penetapan nilai UMK dilakukan pada Kamis (12/12/2024).
“Kesepakatan nilai UMK Malinau 2025 dicapai melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur serikat pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Kabupaten,” ungkap Lewi.
Setelah disepakati, hasil rapat langsung disampaikan kepada Plh. Sekretaris Daerah Malinau, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., sebelum diusulkan kepada Bupati Malinau untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai langkah final penetapan UMK Malinau 2025.
“Setelah ini, kami akan mengusulkan nilai UMK tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi,” pungkas Lewi (*)










