Sempat Terjadi Kejar-kejaran di Sungai Bulungan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
TARAKAN, Headlinews.id – Tim Opsnal Polres Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 24 kg di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (16/8/2024).
Dalam operasi ini, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim Opsnal Polres Tarakan dengan para terduga pelaku.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di perairan Juata Laut.
“Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut. Sekitar pukul 17.30 WITA, tim mencurigai sebuah speedboat yang diawaki oleh tiga orang pria,” ujar Irwan pada Senin (26/8/2024).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian membuntuti dan mengintai speedboat tersebut. Sekitar pukul 19.00 WITA, speedboat tersebut berhenti di muara sungai yang berada di Kabupaten Bulungan. Tak lama kemudian, datang sebuah speedboat lain yang diawaki oleh dua orang pria.
“Pria tersebut mendekati speedboat yang telah kami buntuti dari perairan Tarakan,” jelas Irwan.
Selanjutnya, tim mendekati speedboat tersebut secara perlahan. Namun, kedua speedboat tersebut segera melarikan diri setelah mendengar suara mesin dari speedboat yang digunakan tim Satresnarkoba Tarakan.
Dalam kegelapan malam dan hanya menggunakan senter, tim berusaha mencari kedua speedboat yang sebelumnya bertemu di muara sungai. Saat itu, speedboat tersebut belum ditemukan.
“Pukul 19.55 WITA, tim Satresnarkoba Tarakan singgah di sebuah pondok tambak untuk menanyakan apakah ada speedboat yang melintasi sungai. Namun, saat tim mendekati pondok tersebut, sebuah speedboat berwarna kuning-hijau melintasi lokasi,” kata Irwan.
Tim Satresnarkoba Tarakan segera melakukan pengejaran. Setelah berhasil menyusul speedboat yang digunakan pelaku, Ketua Tim memerintahkan kedua orang di speedboat tersebut untuk berhenti, sambil berteriak bahwa mereka adalah pihak Kepolisian.
“Namun, speedboat kuning-hijau itu justru semakin mempercepat laju. Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya, sekitar pukul 19.00 WITA, di Muara Sungai Salangketo, tim berhasil mengejar speedboat yang digunakan oleh para terduga pelaku. Kedua pria tersebut melemparkan karung hijau yang diduga berisi sabu ke dalam sungai, lalu melompat ke sungai,” terang Irwan.
Irwan menjelaskan, tim kemudian berusaha mengejar kedua pelaku yang sudah terjun ke sungai. Namun, hanya satu orang berinisial BHR yang berhasil diamankan, sementara seorang lagi berinisial AR berhasil melarikan diri.
“Sebelum diamankan, BHR sempat membuang karung hijau atas perintah AR,” jelasnya.
Selain mengamankan satu orang terduga pelaku, tim juga berhasil menemukan karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke dalam speedboat petugas.
Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap karung hijau dan BHR yang diamankan, dengan disaksikan oleh motoris speedboat yang digunakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, serta 4 bungkus plastik teh Cina bertuliskan “DA HONG PAO TEA” yang juga berisi sabu. Seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, BHR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Irwan. (ryf)
Discussion about this post