TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Barang bukti hasil pengungkapan dari empat tersangka, FJ, SD, MS, dan MH, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara pada Kamis (19/9/2024).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 149,46 gram sabu ini disaksikan langsung oleh keempat tersangka, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabiddokes Polda Kaltara, dan Dinas Kesehatan Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda.
Tersangka FJ dan SD ditangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Dari keduanya, disita barang bukti sebanyak 31,61 gram, termasuk tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika dengan berat bruto 9,46 gram.
Sementara itu, tersangka MS dan MH diamankan di sebuah mebel di Jalan Fatimah, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, dengan total barang bukti narkotika seberat 107,39 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.
“Pengakuan MS dan MH, sabu ini dibeli dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO di Sungai Melayu, Malaysia. Setelah diterima, rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujar Kombes Pol Ronny.
Ia menambahkan bahwa pihaknya serius dalam memerangi penyebaran barang terlarang ini di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu ini terungkap melalui penyelidikan mendalam.
Proses hukum ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltara. Diharapkan, dengan adanya pengungkapan terus-menerus, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kaltara. (rn)