Home » KRIMINAL » Pemusnahan 149,46 Gram Sabu: Polda Kaltara Berantas Jaringan Narkoba

Pemusnahan 149,46 Gram Sabu: Polda Kaltara Berantas Jaringan Narkoba

redaksi 19 Sep 2024 13

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Barang bukti hasil pengungkapan dari empat tersangka, FJ, SD, MS, dan MH, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara pada Kamis (19/9/2024).

Pemusnahan barang bukti sebanyak 149,46 gram sabu ini disaksikan langsung oleh keempat tersangka, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabiddokes Polda Kaltara, dan Dinas Kesehatan Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda.

Tersangka FJ dan SD ditangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Dari keduanya, disita barang bukti sebanyak 31,61 gram, termasuk tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika dengan berat bruto 9,46 gram.

Sementara itu, tersangka MS dan MH diamankan di sebuah mebel di Jalan Fatimah, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, dengan total barang bukti narkotika seberat 107,39 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.

“Pengakuan MS dan MH, sabu ini dibeli dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO di Sungai Melayu, Malaysia. Setelah diterima, rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujar Kombes Pol Ronny.

Ia menambahkan bahwa pihaknya serius dalam memerangi penyebaran barang terlarang ini di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu ini terungkap melalui penyelidikan mendalam.

Proses hukum ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltara. Diharapkan, dengan adanya pengungkapan terus-menerus, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kaltara. (rn)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories