Jumat, September 26, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

by redaksi
30 Agustus 2024
in KRIMINAL
A A
Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, Yuda Setiawan saat ditemui Jumat (30/8/2024).


Eks Narapidana Kasus Ilegal Mining Tetap Wajib Lapor dan Diawasi Ketat oleh Bapas Tarakan


TARAKAN, Headlinews.id – Hasbudi, mantan narapidana kasus ilegal mining, telah mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 11 Agustus lalu, setelah menjalani sepertiga dari masa vonis 3 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B pada Oktober tahun lalu, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga

Tim Resmob Bulungan Tangkap Pemuda Curi Motor di Kos-Kosan

Polsek Tana Lia Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Kejar Pemasok dari Tarakan

Balpres Ilegal Disita, Polisi Amankan Truk Pengangkut di KM 12 Bulungan  

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun Hasbudi sudah berstatus PB, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke PK Bapas Tarakan. “Sejak mendapatkan PB, Hasbudi sudah dua kali melakukan wajib lapor. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai prosedur PB terhadap mantan narapidana. Laporan dilakukan pada 19 Agustus dan 30 Agustus melalui telepon. Saat ini, pelaporan sudah dapat dilakukan melalui telepon, tanpa perlu bertemu langsung,” jelas Yuda, Jumat (30/8/2024).

Menurut aturan PB, kewajiban wajib lapor Hasbudi tidak harus dilakukan setiap minggu, tetapi bisa juga sebulan sekali, tergantung pada perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani PB. PK juga akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi untuk bertemu secara langsung dalam beberapa waktu ke depan.

Setelah keluar dari Lapas dengan status PB, narapidana akan menjalani masa uji coba yang berbeda dengan pembebasan murni yang tidak memerlukan pengawasan. “Berdasarkan aturan PB, biasanya pada tahun pertama, laporan dilakukan seminggu sekali. Jika perilaku baik, frekuensi laporan bisa dikurangi menjadi dua minggu sekali, bahkan sebulan sekali. Ini semua tergantung dari kelakuan baik narapidana,” ungkapnya.

Sebelum PB-nya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan, Hasbudi sempat menjalani penahanan di Polda Kaltara, kemudian dipindahkan ke Lapas Tarakan, dan akhirnya ke Lapas Bontang. “Hasbudi mengajukan PB ke Ditjen Pemasyarakatan saat berada di Lapas Bontang, dan proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan setelah pindah,” beber Yuda.

Sebelum PB direalisasikan, Lapas akan memastikan bahwa narapidana tidak terlibat dalam tindak pidana lain selama masa tahanan. “Selama masa wajib lapor, kami tidak membatasi jika narapidana ingin bepergian keluar kota, asalkan izin terlebih dahulu,” tambahnya.

Yuda juga menegaskan bahwa Hasbudi saat ini berada di Makassar berdasarkan laporan teleponnya, meskipun izinnya disampaikan secara lisan. “Biasanya izin bisa disampaikan secara lisan, namun untuk ke depannya, Hasbudi diharapkan mengirimkan izin tertulis sebelum keluar kota,” tegasnya.

Meskipun sudah keluar dari Lapas, status PB dapat dicabut jika sampai tiga kali tidak melakukan wajib lapor atau melakukan tindak pidana baru yang meresahkan masyarakat. Jika terbukti, Bapas Tarakan akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan. “Sejauh ini, Hasbudi sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutup Yuda.

Selain kasus ilegal mining yang menyeret Hasbudi pada tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengungkap dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Hasbudi, yakni bisnis pakaian bekas ilegal. Mantan anggota Polri ini dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyamaran hasil kejahatan. (saf)

Tags: HasbudiLapas TarakanPolda Kaltara
Advertisement Banner

Baca Juga

Tim Resmob Bulungan Tangkap Pemuda Curi Motor di Kos-Kosan
Bulungan

Tim Resmob Bulungan Tangkap Pemuda Curi Motor di Kos-Kosan

29 Agustus 2025
Polsek Tana Lia Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Kejar Pemasok dari Tarakan
KRIMINAL

Polsek Tana Lia Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Kejar Pemasok dari Tarakan

15 Agustus 2025
Balpres Ilegal Disita, Polisi Amankan Truk Pengangkut di KM 12 Bulungan   
Bulungan

Balpres Ilegal Disita, Polisi Amankan Truk Pengangkut di KM 12 Bulungan  

31 Juli 2025
Ada Aliran Dana Rp1 Miliar dalam Dugaan Korupsi BPSDM Kaltara 
Bulungan

Kejati Kaltara Tuntaskan Penyidikan Proyek BPSDM, Tersangka Segera Diumumkan  

30 Juli 2025
KALTARA

PT PMJ Divonis Rp85 Miliar dalam Kasus Tambang Ilegal Tana Tidung

29 Juli 2025
Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ   
Bulungan

Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ  

28 Juli 2025
Next Post
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltara Berjalan Lancar

Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltara Berjalan Lancar

Pemprov Kaltara Raih Piagam Penghargaan IPASN dengan Predikat “Tinggi” dari BKN

Pemprov Kaltara Raih Piagam Penghargaan IPASN dengan Predikat "Tinggi" dari BKN

Dua Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih Proses di Polda Kaltara

Dua Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih Proses di Polda Kaltara

Berita Populer

  • Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    Ratusan Prajurit Yonif 614/Raja Pandita Pulang dari Papua, Bawa Inovasi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan PT. Sanjung Makmur Ditolak, Pemerintah Tana Tidung Tegaskan Prosedur Perizinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Selatan Tarakan, Rute Hiking Menantang dengan Pesona Air Terjun Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Jalan Poros Kilo 6–Simpang Manis, Pemkab Sebut Jalan Provinsi   

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Harhubnas, Ribuan Warga Ikuti JUWATA FLY’N RUN di Bandara Juwata  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.