Eks Narapidana Kasus Ilegal Mining Tetap Wajib Lapor dan Diawasi Ketat oleh Bapas Tarakan
TARAKAN, Headlinews.id – Hasbudi, mantan narapidana kasus ilegal mining, telah mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 11 Agustus lalu, setelah menjalani sepertiga dari masa vonis 3 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B pada Oktober tahun lalu, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun Hasbudi sudah berstatus PB, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke PK Bapas Tarakan. “Sejak mendapatkan PB, Hasbudi sudah dua kali melakukan wajib lapor. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai prosedur PB terhadap mantan narapidana. Laporan dilakukan pada 19 Agustus dan 30 Agustus melalui telepon. Saat ini, pelaporan sudah dapat dilakukan melalui telepon, tanpa perlu bertemu langsung,” jelas Yuda, Jumat (30/8/2024).
Menurut aturan PB, kewajiban wajib lapor Hasbudi tidak harus dilakukan setiap minggu, tetapi bisa juga sebulan sekali, tergantung pada perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani PB. PK juga akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi untuk bertemu secara langsung dalam beberapa waktu ke depan.
Setelah keluar dari Lapas dengan status PB, narapidana akan menjalani masa uji coba yang berbeda dengan pembebasan murni yang tidak memerlukan pengawasan. “Berdasarkan aturan PB, biasanya pada tahun pertama, laporan dilakukan seminggu sekali. Jika perilaku baik, frekuensi laporan bisa dikurangi menjadi dua minggu sekali, bahkan sebulan sekali. Ini semua tergantung dari kelakuan baik narapidana,” ungkapnya.
Sebelum PB-nya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan, Hasbudi sempat menjalani penahanan di Polda Kaltara, kemudian dipindahkan ke Lapas Tarakan, dan akhirnya ke Lapas Bontang. “Hasbudi mengajukan PB ke Ditjen Pemasyarakatan saat berada di Lapas Bontang, dan proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan setelah pindah,” beber Yuda.
Sebelum PB direalisasikan, Lapas akan memastikan bahwa narapidana tidak terlibat dalam tindak pidana lain selama masa tahanan. “Selama masa wajib lapor, kami tidak membatasi jika narapidana ingin bepergian keluar kota, asalkan izin terlebih dahulu,” tambahnya.
Yuda juga menegaskan bahwa Hasbudi saat ini berada di Makassar berdasarkan laporan teleponnya, meskipun izinnya disampaikan secara lisan. “Biasanya izin bisa disampaikan secara lisan, namun untuk ke depannya, Hasbudi diharapkan mengirimkan izin tertulis sebelum keluar kota,” tegasnya.
Meskipun sudah keluar dari Lapas, status PB dapat dicabut jika sampai tiga kali tidak melakukan wajib lapor atau melakukan tindak pidana baru yang meresahkan masyarakat. Jika terbukti, Bapas Tarakan akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan. “Sejauh ini, Hasbudi sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutup Yuda.
Selain kasus ilegal mining yang menyeret Hasbudi pada tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengungkap dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Hasbudi, yakni bisnis pakaian bekas ilegal. Mantan anggota Polri ini dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyamaran hasil kejahatan. (saf)