Home » KRIMINAL » Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

Hasbudi Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Sepertiga Masa Vonis

redaksi 30 Agu 2024 14


Eks Narapidana Kasus Ilegal Mining Tetap Wajib Lapor dan Diawasi Ketat oleh Bapas Tarakan


TARAKAN, Headlinews.id – Hasbudi, mantan narapidana kasus ilegal mining, telah mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 11 Agustus lalu, setelah menjalani sepertiga dari masa vonis 3 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B pada Oktober tahun lalu, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun Hasbudi sudah berstatus PB, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke PK Bapas Tarakan. “Sejak mendapatkan PB, Hasbudi sudah dua kali melakukan wajib lapor. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai prosedur PB terhadap mantan narapidana. Laporan dilakukan pada 19 Agustus dan 30 Agustus melalui telepon. Saat ini, pelaporan sudah dapat dilakukan melalui telepon, tanpa perlu bertemu langsung,” jelas Yuda, Jumat (30/8/2024).

Menurut aturan PB, kewajiban wajib lapor Hasbudi tidak harus dilakukan setiap minggu, tetapi bisa juga sebulan sekali, tergantung pada perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani PB. PK juga akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi untuk bertemu secara langsung dalam beberapa waktu ke depan.

Setelah keluar dari Lapas dengan status PB, narapidana akan menjalani masa uji coba yang berbeda dengan pembebasan murni yang tidak memerlukan pengawasan. “Berdasarkan aturan PB, biasanya pada tahun pertama, laporan dilakukan seminggu sekali. Jika perilaku baik, frekuensi laporan bisa dikurangi menjadi dua minggu sekali, bahkan sebulan sekali. Ini semua tergantung dari kelakuan baik narapidana,” ungkapnya.

Sebelum PB-nya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan, Hasbudi sempat menjalani penahanan di Polda Kaltara, kemudian dipindahkan ke Lapas Tarakan, dan akhirnya ke Lapas Bontang. “Hasbudi mengajukan PB ke Ditjen Pemasyarakatan saat berada di Lapas Bontang, dan proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan setelah pindah,” beber Yuda.

Sebelum PB direalisasikan, Lapas akan memastikan bahwa narapidana tidak terlibat dalam tindak pidana lain selama masa tahanan. “Selama masa wajib lapor, kami tidak membatasi jika narapidana ingin bepergian keluar kota, asalkan izin terlebih dahulu,” tambahnya.

Yuda juga menegaskan bahwa Hasbudi saat ini berada di Makassar berdasarkan laporan teleponnya, meskipun izinnya disampaikan secara lisan. “Biasanya izin bisa disampaikan secara lisan, namun untuk ke depannya, Hasbudi diharapkan mengirimkan izin tertulis sebelum keluar kota,” tegasnya.

Meskipun sudah keluar dari Lapas, status PB dapat dicabut jika sampai tiga kali tidak melakukan wajib lapor atau melakukan tindak pidana baru yang meresahkan masyarakat. Jika terbukti, Bapas Tarakan akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan. “Sejauh ini, Hasbudi sudah menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tutup Yuda.

Selain kasus ilegal mining yang menyeret Hasbudi pada tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengungkap dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan Hasbudi, yakni bisnis pakaian bekas ilegal. Mantan anggota Polri ini dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyamaran hasil kejahatan. (saf)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories