JAKARTA, Headlinews.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menetapkan Hendra alias Andi alias HN 32, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan, sebagai otak dari jaringan tersebut. Selain Hendra, delapan kaki tangannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
HN 32, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan atas kasus narkotika, ternyata tetap aktif mengendalikan perdagangan sabu sejak 2017. Hal ini memicu sorotan tajam terhadap Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang dinilai kecolongan atas aktivitas kriminal yang masih dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas.
“Ditjen PAS membawahi sekitar 300.000 warga binaan, di mana 145.000 di antaranya terkait kasus narkotika. Kami melakukan investigasi bersama Bareskrim untuk terus memantau perkembangan para pelaku,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga, dalam rilis pengungkapan TPPU HN 32 di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Ditjen PAS menerima informasi bahwa HN 32 masih aktif menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari sekian banyak warga binaan, masih ada beberapa yang mencoba bermain curang. Tugas kami adalah terus memantau dan memastikan mereka berhenti, termasuk pegawai yang mungkin terlibat,” tambah Reynhard.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita aset hasil TPPU senilai Rp221 miliar. HN 32 juga diketahui telah mengimpor sekitar 7 ton sabu dari Malaysia sejak 2017, menjadikan jaringannya sebagai salah satu yang beroperasi secara internasional.
“Barang yang diedarkan HN 32 bukan produksi dalam negeri, melainkan berasal dari luar negeri, terutama Malaysia, masuk melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Bareskrim juga mencurigai adanya keterlibatan oknum dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan dalam jaringan ini. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan aparat.
“Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan beberapa oknum, termasuk dua petugas lapas dan satu dari BNN. Ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(**/saf)