TARAKAN, Headlinews.id— Dalam kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp2,195 miliar, Kejaksaan Negeri Tarakan telah mengamankan dokumen dan rekening bank BUMN terkait sebagai barang bukti utama. Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada 22 April 2025.
Kasi Pidsus Kejari Tarakan, Zulkifli menjelaskan satu bulan setelah penyelidikan, tepatnya pada 27 Mei 2025, tim penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, hingga Jumat 24 Oktober 2025, bukti permulaan dianggap cukup dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Zulkifli, Senin (3/11/2025).
Ketiga tersangka itu adalah E.N., pegawai bank yang bertugas sebagai mantri; S., agen sekaligus pencari nasabah; dan M., ASN pada salah satu dinas di Kota Tarakan. Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan bukti atau mengganggu jalannya penyidikan.
Menurut Zulkifli, barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi dan rekening-rekening bank yang terafiliasi dalam kasus ini. Dari total kerugian negara Rp2,195 miliar, tim penyidik telah berhasil mengamankan dana sebesar Rp341 juta, yang saat ini masih berada di rekening penampungan (RPL) di bank BUMN terkait, hasil sitaan dari bank setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami koordinasikan dengan pihak bank agar dana tersebut dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara. Pergeseran antara pelunasan dan outstanding juga diperhitungkan agar pengembalian kerugian dapat maksimal,” jelas Zulkifli.
Penyidikan masih berfokus pada dokumen dan rekening yang diamankan, sambil menunggu hasil analisis lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan juga melakukan asset tracing ke rekening dan aset tersangka serta pihak terkait, untuk menutupi kerugian negara yang belum dipulihkan.
Zulkifli menambahkan, penyidikan ini dapat berkembang jika ditemukan bukti tambahan. “Kami tetap membuka kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain, baik dari bank maupun dinas terkait. Sementara ini fokus kami hanya di wilayah hukum kita,” ujarnya.
Mayoritas masyarakat yang datanya digunakan untuk pengajuan KUR tidak mengetahui tindak pidana tersebut. Dalam modus “tempilan”, masyarakat memang bekerja sama, namun jumlah yang mereka terima sangat kecil dibandingkan total dana yang dicairkan. Kejaksaan menganggap mereka korban, meskipun tetap dihimbau untuk mengembalikan dana yang diterima.
Selain itu, Kejari Tarakan menegaskan ASN tersangka, M, memang memiliki kewenangan mengelola sistem kependudukan sehingga mampu mengubah data masyarakat yang diajukan untuk pengajuan KUR.
“Iming-iming dari mantri kepada M mungkin ada, tapi dia tetap tahu tindakan itu salah,” ungkap Zulkifli.
Kejaksaan menargetkan proses penyidikan selesai dalam waktu dekat, dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap penyimpangan program KUR di Kota Tarakan. (saf)










