Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

by Redaksi 1
12 November 2025
in Balikpapan, KRIMINAL
A A
Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

Suasana sidang dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen di PT Jotun Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/10/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Yusup Adi Putra, mantan karyawan PT Jotun Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, yang menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan sekitar Rp951 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan saksi antara lain Stela yang merupakan istri terdakwa, Jetli ipar terdakwa, serta Adi Gunarto Wijaya dari pihak perusahaan yang diketahui namanya dimanfaatkan dalam order fiktif.

BACA JUGA
  • Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan
  • Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
  • Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

Dalam persidangan, Stela mengakui terdakwa memintanya menandatangani Purchase Order (PO) yang mengatasnamakan beberapa perusahaan.

Barang-barang yang dipesan melalui PO itu kemudian diserahkan kepada pihak pembeli, namun Setela mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa customer yang menerima barang-barang tersebut.

“Saya tidak tahu jumlah barang terkait PO yang dipesan, saya hanya menandatangani berkas. Saya tahu barang sudah dibayarkan, tapi tidak tahu barang dikirim ke siapa,” ujar Stela di persidangan.

Keterangan ini menguatkan dakwaan JPU bahwa terdakwa sengaja memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk mengatur pengambilan barang seolah sah, padahal tidak sesuai prosedur resmi perusahaan.

Dalam persidangan, hakim juga sempat menanyai istri terdakwa secara langsung terkait aset dan tanggung jawabnya atas dugaan penggelapan. “Apa hasil yang kamu dapat dari uang Rp951 juta? Rumah, mobil, berlian, atau batu bara? Apa yang kamu punya?,” tanya Hakim.

Kemudian dijawab istri terdakwa, Stela, menjawab, “Saya hanya punya tanah,”

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tegaskan Pengawasan Fasum Wajib Diterapkan, Pengembang Harus Patuhi Aturan

Hakim melanjutkan pertanyaan terkait keterlibatan saksi dalam pemalsuan yang dilakukan suaminya. “Apa tanggung jawabmu? Bisa ganti rugi atau mau menemani suami?,” tanya hakim lagi. Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya, saksi Jetli menambahkan kronologi pengambilan barang. Ia mengaku hanya mengambil barang dari rumah terdakwa atau langsung dari gudang PT Jotun atas perintah Yusup.

Jetli diberikan surat terima barang dari gudang sebagai tanda bukti, dan daftar barang diambil berdasarkan instruksi terdakwa. Jetli mengambil barang untuk di antar kerumah Yusup, dalam sekali antar bisa sekitar 50 liter.

“Saya mengambil barang atas perintah Pak Yusup dan mengantarkannya ke rumah terdakwa. Beberapa barang berasal dari CV Pusaka Prima dan CV Mustika Dewi, dengan jumlah pengambilan beberapa kali, sekitar 50 liter,” ujarnya.

Di persidangan, JPU Eka turut menegaskan Jetli menerima upah, seperti uang bensin sekitar Rp9 juta atas jasa pengambilan barang tersebut.

Sementara untuk saksi Adi Gunarto Wijaya juga memberikan keterangan penting. Ia menegaskan perusahaan seperti Yellow Mart dan PT Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemesanan barang Jotun, dan ia tidak pernah berhubungan dengan transaksi tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan beberapa barang yang dikeluarkan terdakwa tidak sesuai pemesanan resmi dan merupakan bagian dari praktik penggelapan.

Dalam persidangan, JPU Eka menekankan Yusup Adi Putra diduga telah mengatur alur pengambilan barang dan dokumen seolah sah, namun kenyataannya barang-barang tersebut tidak sesuai dengan pemesanan resmi.

Dugaan penggelapan ini menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp951 juta. JPU juga menyebut terdakwa memanfaatkan beberapa orang sebagai saksi atau perantara, termasuk istrinya dan Jetli, untuk memuluskan alur pengambilan dan pengiriman barang.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Daging Kurban, DP3 Balikpapan Lakukan Pengawasan

Saksi-saksi turut menjelaskan barang-barang tersebut berasal dari gudang PT Jotun dan diambil atas nama beberapa perusahaan, namun tidak semua barang diketahui dikirim kemana.

Stela menandatangani PO, Jetli mengambil dan mengantar barang serta mendapatkan upah, sementara terdakwa yang mengatur seluruh alur.

Persidangan ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Sidang berikutnya, 19 November pekan depan diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa Yusup. (*)

Tags: BalikpapanHukumkasus pidanaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan
Advertisement Banner

Baca Juga

Dalam 3 Bulan, 10,5 Ton Narkoba Digagalkan! Aparat Gabungan Bongkar Jaringan Internasional
KRIMINAL

Dalam 3 Bulan, 10,5 Ton Narkoba Digagalkan! Aparat Gabungan Bongkar Jaringan Internasional

27 Oktober 2026
Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan
Balikpapan

Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan

27 Oktober 2026
Gara-Gara Ketangkap Basah Curi Besi Tua, Pria di Tarakan Tega Hantam Kepala Warga Hingga Robek
KRIMINAL

Gara-Gara Ketangkap Basah Curi Besi Tua, Pria di Tarakan Tega Hantam Kepala Warga Hingga Robek

22 Oktober 2026
Janjikan Masuk Fakultas Kedokteran, Dosen di Makassar Diduga Tipu Korban Rp650 Juta
KRIMINAL

Janjikan Masuk Fakultas Kedokteran, Dosen di Makassar Diduga Tipu Korban Rp650 Juta

19 Oktober 2026
Hampir 11 Bulan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Juata Permai Tetapkan Tersangka
KRIMINAL

Hampir 11 Bulan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Juata Permai Tetapkan Tersangka

14 Oktober 2026
70 Paket Sabu Ditemukan di Kantong Celana, Polisi Telusuri Pemasok dari Tarakan
Bulungan

70 Paket Sabu Ditemukan di Kantong Celana, Polisi Telusuri Pemasok dari Tarakan

12 Oktober 2026
Next Post
Sambut Kunjungan Jusuf Kalla, DPRD Kaltara Perkuat Sinergi dengan DMI dan PMI

Sambut Kunjungan Jusuf Kalla, DPRD Kaltara Perkuat Sinergi dengan DMI dan PMI

Komisi I DPRD Kaltara Siap Uji Kepatutan Calon Anggota KPID 2026-2029

Akses Warga Terganggu, DPRD Kaltara Minta Pemprov Segera Perbaiki Jalan Provinsi 

Kebakaran di Gn. Sari Ilir Balikpapan, Brimob Gerak Cepat Bantu Pemadaman

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.