JAKARTA, Headlinews.id– Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/02/2025).
Wakil Ketua Pansus pedoman penyusuan Pokir DPRD Kaltim Fadly Imawan mengatakan, adapun kunjungan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memfasilitasi draft keputusan DPRD Kaltim tentang pedoman penyusunan pokir.
“Pokir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, turut dihadiri juga oleh Anggota Pansus Husin Djufri dan tenaga ahli pansus serta staf pansus. Kemudian dalam kunjungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, diterima langsung oleh Rooy John Erasmus Salamony selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya selaku Koordinator Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Sementara itu, pada kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah diterima langsung oleh Rachmalia selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditektorat Jenderal Otonomi Daerah.
Diungkapkan Fadly, dalam mengusulkan suatu kegiatan melalui pokir, harus berdasarkan aspirasi. Hanya saja selama ini pihaknya mendapati bahwa ada beberapa pokir anggota DPRD Kaltim yang tidak mendapatkan tanggap baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menegaskan bahwa bahwa antara legislatif dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama. Yaitu sama-sama memiliki janji kepada masyarakat. Maka pihaknya berharap dengan Pokir maka janji-janji anggota DPRD kepada masyarakat bisa terealisasi. Pihaknya berharap jangan sampai hak anggota DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat melalui Pokir akan terabaikan.
“Nah kami anggota dewan juga punya janji, tapi kami tidak bisa menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah (RPMJD) masalahnya. Kalau bupati gubernur mereka punya itu, kalau kami tidak punya, jadi dari pokir-pokir itu,” pungkasnya. (*)










