SAMARINDA, Headlinews.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai fondasi sosial, budaya, dan ekonomi daerah. Langkah ini dianggap penting di tengah tekanan global dan meningkatnya arus urbanisasi yang berpotensi menggerus nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Keberadaan MHA tidak hanya penting untuk menjaga tradisi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta memperkuat ikatan sosial di tingkat komunitas lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan hingga tahun ini sebanyak delapan MHA telah mendapatkan pengakuan resmi di provinsi ini.
“Di Kaltim, sudah ada delapan MHA yang mendapat pengakuan dari masyarakat kabupaten, termasuk di Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan beberapa MHA di Berau. Tahun ini, jumlahnya meningkat dari awalnya dua menjadi sekitar 13, dan masih akan dikurasi lebih lanjut,” kata Puguh, Kamis (13/11/2025).
Menurut Puguh, pengakuan menjadi dasar untuk melaksanakan program pemberdayaan secara menyeluruh. DPMPD secara aktif melakukan pendampingan MHA melalui penyusunan etnografi dan dukungan tim dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pendampingan ini bertujuan agar MHA tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola sumber daya mereka, mengembangkan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Pemberdayaan MHA juga selaras dengan program Jospol Provinsi Kaltim yang menekankan pengembangan pariwisata dan budaya berbasis desa.
Program ini memberi ruang bagi komunitas adat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Puguh menekankan keberlanjutan masyarakat adat harus dijaga agar generasi muda tetap mengenal dan menghargai tradisi, sekaligus dapat beradaptasi dengan dinamika modernisasi.
“Pengakuan masyarakat adat penting untuk memastikan keberlanjutan budaya, ekonomi, dan lingkungan. Dengan adanya dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, MHA bisa menjadi pelopor dalam pembangunan berkelanjutan di daerahnya,” ujar Puguh.
Selain pendampingan teknis, pemerintah juga mendorong peningkatan akses masyarakat adat terhadap informasi, pelatihan, dan berbagai sumber daya pemberdayaan.
Langkah yang dilakukan diharapkan bisa memperluas kapasitas komunitas dalam menghadapi tantangan modern, serta memperkuat posisi mereka dalam pembangunan daerah.
Puguh menambahkan, sosialisasi dan edukasi masyarakat luas mengenai eksistensi dan kontribusi MHA menjadi hal krusial.
“Melalui kegiatan edukasi, kampanye publik, dan penguatan kapasitas, kesadaran kolektif tentang nilai strategis masyarakat hukum adat dapat tumbuh, sehingga menghargai keberagaman budaya bangsa bukan hanya teori, tetapi praktik nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga keberlanjutan masyarakat adat bukan hanya menjadi tanggung jawab komunitas itu sendiri, tetapi kewajiban seluruh elemen bangsa.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, lembaga masyarakat, dan masyarakat adat itu sendiri, Kaltim diharapkan dapat menjadi contoh provinsi yang mampu melindungi budaya lokal sekaligus memajukan pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Komitmen bersama ini menjadi fondasi untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang berdaya, bermartabat, dan sejahtera, sekaligus memastikan warisan budaya dan lingkungan tetap lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Puguh Harjanto. (adv/Diskominfo Kaltim)
Reporter : Ifransyah










