BONGAN, Headlinews.id– Pengawasan terhadap aktivitas perkebunan menjadi agenda penting Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi IV ingin memastikan bahwa ekspansi industri tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau menyingkirkan hak-hak masyarakat.
Monitoring ke dua perusahaan di Bongan pun dilakukan sebagai langkah awal evaluasi. Sehingga memastikan investasi di sektor perkebunan berjalan sesuai prinsip hukum, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring ke dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Bongan, Kutai Barat.
Monitoring yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, bersama anggota Fadly Imawan dan Agus Aras, menemukan sejumlah persoalan mendasar pada PT BNP dan PT HKI.
Dari hasil peninjauan, terungkap bahwa masih terdapat celah kepatuhan regulasi yang belum sepenuhnya dipenuhi kedua perusahaan tersebut.
“Perusahaan tidak bisa hanya mengejar target produksi, sementara kewajiban hukum dan sosial diabaikan. Celah-celah kepatuhan ini harus segera ditutup sebelum operasional berlanjut,” tegas Darlis.
Komisi IV menyoroti adanya indikasi pelanggaran lingkungan, lemahnya komunikasi sosial dengan masyarakat sekitar, hingga potensi konflik yang sewaktu-waktu bisa mencuat apabila tidak segera diantisipasi.
Menurut mereka, kondisi ini bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha maupun ketenangan warga di sekitar wilayah operasi.
Atas dasar itu, Komisi IV mendesak PT BNP dan PT HKI untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.
Salah satunya dengan melengkapi dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama operasional, serta membangun kesepakatan tertulis bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Industri ini tidak boleh berjalan sepihak. Harus ada kesepahaman dan keterlibatan masyarakat. Perusahaan punya kewajiban moral dan hukum untuk itu,” tambah Agus Aras.
Komisi IV menegaskan, keberadaan investasi di sektor perkebunan tidak hanya menyangkut pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Karena itu, DPRD akan terus mengawal proses pembenahan yang dilakukan perusahaan.
“Harapan kami, masyarakat jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus dilibatkan dalam setiap tahap pembangunan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” kata Fadly Imawan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV telah merumuskan enam rekomendasi yang wajib dijalankan oleh kedua perusahaan.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan tata kelola industri yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.(*)