BALIKPAPAN, Headlinews.id– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, sejak tahap perencanaan kegiatan pada tahun 2023.
Penyidikan perkara tersebut saat ini masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024, tetapi juga berawal dari proses perencanaan yang dilakukan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara ini bermula dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023,” ungkap AKBP Kadek saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim saat ini mendalami dugaan keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Kedua pihak tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I,” jelasnya.
Selain mendalami keterangan para pihak, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan penyampaian perkembangan perkara kepada publik merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini agar masyarakat mengetahui proses hukum sedang berjalan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Musliadi.
Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus mendalami perkara tersebut secara menyeluruh dan berhati-hati, dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus kami kembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (*)










