Minggu, April 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Persidangan PT PMJ Tunggu Penterjemah, Dakwaan Belum Dibacakan  

by Ifransyah
20 Oktober 2025
in HUKUM, KALTARA, KRIMINAL
A A

Sidang perdana kasus tambang ilegal PT PMJ di PN Tanjung Selor digelar secara virtual, dengan ketiga terdakwa mengikuti dari Lapas Tarakan, sementara majelis hakim memutuskan penundaan untuk menghadirkan penterjemah bahasa.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Persidangan perdana perkara dugaan tambang ilegal oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025), harus ditunda lantaran salah satu terdakwa, pemilik perusahaan Juliet Kristianto Liu, mengaku tidak memahami bahasa Indonesia dengan baik.

Sidang perdana ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Wibowo, namun belum sempat dibacakan karena majelis hakim menanyakan pemahaman bahasa kepada para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Juply Sandria Pasanriang, menjelaskan Juliet hanya memahami sekitar 40 persen bahasa Indonesia.

“Karena itu, sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah bersumpah untuk mendampingi terdakwa sesuai Pasal 177 KUHAP,” ujar Juply.

Sidang dipimpin oleh Juply bersama anggota majelis Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan, karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia. Begitu pula JPU mengikuti sidang secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim dan JPU, hadir juga tiga dari delapan penasihat hukum terdakwa, yaitu Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi. Sebelum pembacaan dakwaan, majelis menanyakan kesiapan jasmani dan rohani terdakwa, keabsahan penasihat hukum, serta kesanggupan mengikuti persidangan.

Juliet Kristianto Liu, wanita 69 tahun kelahiran China Taipei (Taiwan), merupakan pemegang saham mayoritas PT PMJ dan berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia Juliet terbatas sehingga memerlukan penterjemah resmi saat sidang.

Sidang ditunda hingga Senin (27/10/2025) untuk menghadirkan penterjemah, dan majelis menegaskan persidangan tetap dilakukan secara virtual melalui zoom, kecuali terdapat kebutuhan konfrontasi atau pemeriksaan saksi yang memerlukan sidang tatap muka.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono sebagai Kepala Teknik Tambang. Perkara yang menjerat ketiganya, terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan cukup serius.

Sebelumnya, dalam perkara lain yang berkaitan PN Tanjung Selor telah menyatakan PT PMJ bersalah secara korporat. Perusahaan dijatuhi pidana denda pokok sebesar Rp50 miliar dan denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Majelis hakim menilai kerugian akibat aktivitas tambang ilegal diketahui oleh pemilik perusahaan, direktur, dan Kepala Teknik Tambang. Jika denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berwenang menyita aset perusahaan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik nasional karena aktivitas penambangan ilegal dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan PT Mitra Bara Jaya dan koridor milik negara. Barang bukti yang akan disidangkan sebagian besar berupa dokumen terkait administrasi tambang, ganti rugi lingkungan, serta laporan kegiatan penambangan ilegal.

Ketua majelis hakim menegaskan sidang perdana lebih bersifat formal, yakni pembacaan dakwaan, dan penundaan ini dilakukan agar hak terdakwa atas pendampingan bahasa terpenuhi sehingga proses hukum tetap berjalan adil. (saf)

 

Tags: Hukumillegal miningjuliet kristianto liuKalimantan Utarakerusakan lingkunganpengadilan negeri tanjung selorPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian
KALTARA

Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

12 April 2026
MoU Porwada II Kaltara Diteken, Bupati Intruksikan Nunukan Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan
KALTARA

MoU Porwada II Kaltara Diteken, Bupati Intruksikan Nunukan Jadi Tuan Rumah yang Membanggakan

11 April 2026
Aktivitas Narkotika Diduga Muncul Lagi, Pengawasan di Timbunan Diperketat
KRIMINAL

Aktivitas Narkotika Diduga Muncul Lagi, Pengawasan di Timbunan Diperketat

11 April 2026
Patroli Gabungan RI–Malaysia Pastikan Batas Negara Tetap Terjaga
KALTARA

Patroli Gabungan RI–Malaysia Pastikan Batas Negara Tetap Terjaga

11 April 2026
Konsep Otomatis
KALTARA

Pasal Administratif Dipindah ke Pergub, Raperda SDA Dibuat Lebih Fleksibel

10 April 2026
Sekolah Jago Ekspor Pacu UMKM Kaltara Tembus Pasar Global
KALTARA

Sekolah Jago Ekspor Pacu UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

10 April 2026
Next Post

Sinergi Kuat PLN dan BINDA Kalsel, Jamin Listrik Berkeadilan untuk Masyarakat

Yonif 827/MCY Terima Kunjungan Danpusterad dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Binter Satuan Jajaran TNI AD

Kapolda Kaltara Luncurkan Program PAMAPTA di Polresta Bulungan

Kapolda Kaltara Luncurkan Program PAMAPTA di Polresta Bulungan

Berita Populer

  • Layani 36 Ribu Lebih Penumpang, Posko Lebaran Juwata Berakhir

    Penerbangan ke Tarakan Masih Overload, Harga Tiket Ikut Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG di Tarakan Terlanjur Beroperasi Sebelum Standar IPAL Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Tarakan Tekankan Keterbukaan Data Sosial dan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket ke Tarakan Langka, Rute Makassar dan Jakarta Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.