Kamis, Oktober 30, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Persidangan PT PMJ Tunggu Penterjemah, Dakwaan Belum Dibacakan  

by redaksi
20 Oktober 2025
in HUKUM, KALTARA, KRIMINAL
A A

Sidang perdana kasus tambang ilegal PT PMJ di PN Tanjung Selor digelar secara virtual, dengan ketiga terdakwa mengikuti dari Lapas Tarakan, sementara majelis hakim memutuskan penundaan untuk menghadirkan penterjemah bahasa.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Persidangan perdana perkara dugaan tambang ilegal oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025), harus ditunda lantaran salah satu terdakwa, pemilik perusahaan Juliet Kristianto Liu, mengaku tidak memahami bahasa Indonesia dengan baik.

Sidang perdana ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Wibowo, namun belum sempat dibacakan karena majelis hakim menanyakan pemahaman bahasa kepada para terdakwa.

Baca Juga

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

Bripda Muhammad Sukamto, Personel Satbrimobda Polda Kaltara Berhasil Meraih Medali Perunggu di Kejuaraan Wushu PON Beladiri 2025

Ketua Majelis Hakim, Juply Sandria Pasanriang, menjelaskan Juliet hanya memahami sekitar 40 persen bahasa Indonesia.

“Karena itu, sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah bersumpah untuk mendampingi terdakwa sesuai Pasal 177 KUHAP,” ujar Juply.

Sidang dipimpin oleh Juply bersama anggota majelis Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan, karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia. Begitu pula JPU mengikuti sidang secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim dan JPU, hadir juga tiga dari delapan penasihat hukum terdakwa, yaitu Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi. Sebelum pembacaan dakwaan, majelis menanyakan kesiapan jasmani dan rohani terdakwa, keabsahan penasihat hukum, serta kesanggupan mengikuti persidangan.

Juliet Kristianto Liu, wanita 69 tahun kelahiran China Taipei (Taiwan), merupakan pemegang saham mayoritas PT PMJ dan berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia Juliet terbatas sehingga memerlukan penterjemah resmi saat sidang.

Sidang ditunda hingga Senin (27/10/2025) untuk menghadirkan penterjemah, dan majelis menegaskan persidangan tetap dilakukan secara virtual melalui zoom, kecuali terdapat kebutuhan konfrontasi atau pemeriksaan saksi yang memerlukan sidang tatap muka.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan, M. Yusuf sebagai Direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono sebagai Kepala Teknik Tambang. Perkara yang menjerat ketiganya, terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan cukup serius.

Sebelumnya, dalam perkara lain yang berkaitan PN Tanjung Selor telah menyatakan PT PMJ bersalah secara korporat. Perusahaan dijatuhi pidana denda pokok sebesar Rp50 miliar dan denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Majelis hakim menilai kerugian akibat aktivitas tambang ilegal diketahui oleh pemilik perusahaan, direktur, dan Kepala Teknik Tambang. Jika denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berwenang menyita aset perusahaan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik nasional karena aktivitas penambangan ilegal dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan PT Mitra Bara Jaya dan koridor milik negara. Barang bukti yang akan disidangkan sebagian besar berupa dokumen terkait administrasi tambang, ganti rugi lingkungan, serta laporan kegiatan penambangan ilegal.

Ketua majelis hakim menegaskan sidang perdana lebih bersifat formal, yakni pembacaan dakwaan, dan penundaan ini dilakukan agar hak terdakwa atas pendampingan bahasa terpenuhi sehingga proses hukum tetap berjalan adil. (saf)

 

Tags: Hukumillegal miningjuliet kristianto liuKalimantan Utarakerusakan lingkunganpengadilan negeri tanjung selorPT Pipit Mutiara JayaTambang Ilegal
Advertisement Banner

Baca Juga

HUKUM

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

29 Oktober 2025
Balikpapan

Agus Amri Ungkap Dugaan Oknum Lindungi Bandar, Minta Hakim PN Balikpapan Tegakkan Keadilan

29 Oktober 2025
Bripda Muhammad Sukamto, Personel Satbrimobda Polda Kaltara Berhasil Meraih Medali Perunggu di Kejuaraan Wushu PON Beladiri 2025
KALTARA

Bripda Muhammad Sukamto, Personel Satbrimobda Polda Kaltara Berhasil Meraih Medali Perunggu di Kejuaraan Wushu PON Beladiri 2025

29 Oktober 2025
Polda Kaltara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, nyalakan Semangat Patriotisme di Era Modern
KALTARA

Polda Kaltara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, nyalakan Semangat Patriotisme di Era Modern

28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda 2025: AYS Indonesia Satukan Semangat dan Aksi Anak Muda Kalimantan Utara
KALTARA

Sumpah Pemuda 2025: AYS Indonesia Satukan Semangat dan Aksi Anak Muda Kalimantan Utara

28 Oktober 2025
KALTARA

Wakil Bupati Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026

28 Oktober 2025
Next Post

Sinergi Kuat PLN dan BINDA Kalsel, Jamin Listrik Berkeadilan untuk Masyarakat

Yonif 827/MCY Terima Kunjungan Danpusterad dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Binter Satuan Jajaran TNI AD

Kapolda Kaltara Luncurkan Program PAMAPTA di Polresta Bulungan

Kapolda Kaltara Luncurkan Program PAMAPTA di Polresta Bulungan

Berita Populer

  • Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara   

    Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Universitas Borneo Tarakan Lantik 143 PPPK  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Binalatung Ditinjau Komisi V DPR RI, Target Perbaikan Selesai November  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana APBD “Menganggur” di Bank, Hasan Basri Sebut Pemerintah Daerah Perlu Prioritaskan Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amankan Penegakan Hukum di Kutai Barat, Brimob Kaltim BKO Polres Kubar Hadapi Dinamika TBBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.