Jumat, Agustus 8, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ  

Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ

by redaksi
28 Juli 2025
in Bulungan, KALTARA, KRIMINAL, NASIONAL, Tana Tidung
A A
Juliet Liu Diamankan, Terancam Tanggung Jawab atas Tambang Ilegal PMJ   

JAKARTA, Headlinews.id– Juliet Kristianto Liu, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), ditangkap tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025).

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah Juliet masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice.

Baca Juga

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik  

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  

Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan secara resmi oleh akun Instagram @divhubinterpolriofficial. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa Juliet merupakan buronan Dittipidter Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

“Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice WNI atas nama Juliet Kristianto Liu,” tulis akun resmi Divhubinter Polri.

Juliet diketahui berada di Hongkong dan hendak menuju Singapura. Menyadari keberadaannya, NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan NCB Singapura agar yang bersangkutan ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.

“Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang bersangkutan segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soetta kepada tim Polri. Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan,” lanjut keterangan unggahan tersebut.

Penangkapan Juliet berkaitan dengan perkara nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Perkara tersebut terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Dalam perkara itu, Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, Muhammad Yusuf, didudukkan sebagai terdakwa. Ia dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin pada rentang waktu pertengahan 2016 hingga Desember 2021.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perusahaan dengan pidana denda sebesar Rp50 miliar.

Selain pidana denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pada wilayah yang telah dirusak, termasuk lahan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih dengan IUP PT Mitra Bara Jaya.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dilaksanakan, aset perusahaan, pemegang saham, komisaris, dan direktur—termasuk Juliet Kristianto Liu—dapat disita dan dilelang untuk membiayai pemulihan lingkungan.

Sidang pembacaan putusan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (*)

 

Tags: Bareskrim Polrihukum pertambanganinterpol red noticejuliet kristianto liuKalimantan UtaraLingkungan Hiduppengadilan negeri tanjung selorpipit mutiara jayareklamasi tambangTambang IlegalTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing   
NASIONAL

Berdayakan UMKM Desa Masukau, PT Pertamina EP Tanjung Field Gelar Pelatihan Menjahit Metode Patchwork dan Slashing  

8 Agustus 2025
Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik   
KALTARA

Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Gratis di Tujuh Titik  

8 Agustus 2025
Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  
KALTARA

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 di Tanjung Selor  

8 Agustus 2025
Hati-Hati Penipuan, Beredar Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekda Tana Tidung   
Tana Tidung

Hati-Hati Penipuan, Beredar Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekda Tana Tidung  

8 Agustus 2025
Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan
NASIONAL

Satgas Yonif 614/RJP Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Distrik Mokoni, Papua Pegunungan

8 Agustus 2025
Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior
NASIONAL

Hendra J Kede Ungkap Trend Usia Ketum PWI: Dulu Maksimal Kepala 5 Kini Makin Senior

7 Agustus 2025
Next Post
Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Strategis IKN, Gubernur Rudy Minta Dukungan untuk Perbatasan   

Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Strategis IKN, Gubernur Rudy Minta Dukungan untuk Perbatasan  

Bupati Bulungan Minta Maaf atas Kondisi Sekolah, Janji Perbaikan Bertahap   

Bupati Bulungan Minta Maaf atas Kondisi Sekolah, Janji Perbaikan Bertahap  

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman   

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman  

Berita Populer

  • Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    Polda Kaltara dan Komunitas Maxim Bagikan Bendera, Bangkitkan Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Inkrah, DLH Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watotena Vibes: Pasir Putih, Gunung, dan Lagu Anak Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Visi Tarakan Bebas Sampah: Dari TPS3R, Produk Daur Ulang, hingga TPA Jadi Taman Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.