Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

Izin Sawit Masuk Kawasan Usulan Hutan Adat Punan Long Adiu

by Redaksi 1
29 Mei 2026
in Malinau
A A
Izin Sawit Masuk Kawasan Usulan Hutan Adat Punan Long Adiu

Hasil verifikasi lapangan usulan Hutan Adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau. Salah satu temuan dalam verifikasi tersebut ialah keberadaan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara yang beririsan dengan kawasan usulan hutan adat. (IST)

MALINAU, Headlinews.id – Verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau membuka persoalan baru terkait keberadaan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara.

Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan menemukan sebagian besar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang diusulkan masyarakat berada dalam cakupan izin lokasi perusahaan tersebut.

Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan temuan itu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam proses penilaian usulan hutan adat.

BACA JUGA
  • Batik Busak Uwe Malinau Dilirik Desainer Nasional, UMKM Kaltara Bukti Kesiapan Tembus Pasar Global di ISEF 2026
  • Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
  • Ernes Tekankan Ketertiban Pengalihan Lahan untuk Gudang Bulog

Menurutnya, keberadaan izin lokasi di wilayah yang diusulkan masyarakat perlu dicermati sebelum rekomendasi disampaikan kepada kementerian.

“Saat kami mencocokkan peta dan kondisi lapangan, terlihat sebagian besar kawasan APL Desa Punan Long Adiu berada dalam izin lokasi PT Alnea Agro Nusantara. Karena itu temuan ini kami catat dalam hasil verifikasi,” ujarnya.

Adi menjelaskan, selama verifikasi masyarakat juga menyampaikan sikap resmi terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Surat penolakan dari masyarakat diterima tim sebagai bagian dari dokumen yang melengkapi proses verifikasi.

“Masyarakat menyampaikan langsung kepada kami bahwa mereka tidak menyetujui rencana perkebunan sawit. Surat penolakannya sudah kami terima dan akan kami lampirkan bersama hasil verifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh selama verifikasi, baik hasil pemetaan maupun aspirasi masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kementerian mengambil keputusan terhadap usulan hutan adat tersebut.

“Kami menghimpun seluruh fakta di lapangan, termasuk kondisi kawasan dan pandangan masyarakat. Semua itu akan menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada kementerian,” jelasnya.

Baca Juga  Rakor Pustu Malinau Tekankan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan

Sementara itu, Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menegaskan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni masih berupa kawasan berhutan dan tidak terdapat perkebunan sawit maupun lahan dengan status kepemilikan pribadi.

“Prinsipnya, hutan adat hanya dapat ditetapkan pada kawasan yang masih berhutan. Kalau sudah terdapat kebun sawit atau merupakan lahan milik pribadi, maka bagian tersebut tidak bisa diproses sebagai hutan adat,” ujarnya.

Menurut Yuli, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan bagian kawasan yang memenuhi syarat dan bagian yang harus dikeluarkan dari usulan penetapan hutan adat.

“Kalau dalam verifikasi ditemukan area yang sudah menjadi sawit, area itu harus dikeluarkan dari peta usulan. Ketentuannya memang demikian,” katanya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f).

Rencana investasi PT Alnea Agro Nusantara masih berproses. Sebelumnya, perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan investasi tetap terbuka, namun pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Perkembangan berikutnya, Kantor ATR/BPN Malinau melakukan peninjauan lapangan pada 23 Mei 2026 sebagai bagian dari penyusunan pertimbangan teknis penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Peninjauan dilakukan di sejumlah desa yang menjadi lokasi rencana pengembangan perkebunan PT Alnea Agro Nusantara di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Mentarang.

Selain menilai aspek administrasi dan batas wilayah, tim verifikasi juga mengidentifikasi hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat.

Berbagai aktivitas seperti berburu, meramu, berladang, hingga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga  Batik Busak Uwe Malinau Dilirik Desainer Nasional, UMKM Kaltara Bukti Kesiapan Tembus Pasar Global di ISEF 2026

Menurut Adi, keterikatan masyarakat dengan hutan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Masyarakat masih sangat bergantung pada hutan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Kalau kawasan hutannya rusak atau hilang, bukan hanya sumber penghidupan yang terdampak, tetapi pengetahuan adat dan identitas masyarakat juga ikut terancam,” pungkasnya. (*/saf)

Tags: Hutan AdatIzin LokasiKementerian KehutananMalinauPerkebunan SawitPT Alnea Agro NusantaraPunan Long Adiuverifikasi hutan adat
Advertisement Banner

Baca Juga

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026
Malinau

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026

25 Oktober 2026
Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur
Malinau

Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur

23 Oktober 2026
Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
Malinau

Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028

23 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya
Malinau

Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya

22 Oktober 2026
Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal
Malinau

Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal

21 Oktober 2026
Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara
Malinau

Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara

19 Oktober 2026
Next Post
Polres Tarakan Gencarkan Patroli Dialogis Dukung Ketahanan Pangan

Polres Tarakan Gencarkan Patroli Dialogis Dukung Ketahanan Pangan

Jupiter Aerobatic Team Dampingi Agenda Kasau di Tarakan

Jupiter Aerobatic Team Dampingi Agenda Kasau di Tarakan

IPTU Ashari Resmi Jabat Kapolsek KSKP, IPTU Hendra Tri Susilo Terima Jabatan Kasat Narkoba

IPTU Ashari Resmi Jabat Kapolsek KSKP, IPTU Hendra Tri Susilo Terima Jabatan Kasat Narkoba

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.