BULUNGAN, Headlinews.id – Unit Resmob Polresta Bulungan bersama Tim Jatanras Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.
Seorang pemuda berinisial PP alias A ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga pada Senin (25/8/2025).
Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial HM memarkirkan sepeda motor Honda Genio bernopol KU 2747 AL di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak.
Beberapa jam kemudian, tepat pukul 21.00 WITA, HM menyadari motornya sudah tidak berada di tempat. Helm yang semula disimpan di stang motor juga hilang.
Setelah memastikan kendaraan tersebut tidak dipinjam keluarga maupun tetangga, korban langsung melapor ke pos keamanan lingkungan, lalu diteruskan ke Mapolresta Bulungan.
“Korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp20,43 juta akibat pencurian ini,” ujar IPTU Magdalena kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Usai menerima laporan, tim Resmob Polresta Bulungan segera membentuk operasi pencarian. Mereka berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltara untuk memperluas penyelidikan.
Hasilnya, dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya sepeda motor dengan ciri-ciri sama yang hendak dijual di kawasan Jalan Cempedak, Tanjung Selor.
Tak ingin kehilangan jejak, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Di sebuah kos-kosan, mereka mendapati seorang pemuda yang sedang berusaha menawarkan motor tersebut.
Petugas segera melakukan pengamanan dan mendapati barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio beserta STNK asli.
Dalam interogasi awal, PP mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terjerat utang dan membutuhkan uang untuk segera melunasinya.
“Dari keterangan sementara, pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap IPTU Magdalena.
Meski demikian, alasan itu tidak dapat membebaskan pelaku dari jerat hukum. PP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci pada motor.
“Kecerobohan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami harap masyarakat semakin waspada,” tambahnya. (rn)