TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Salah satunya melalui integrasi sistem Electronic Registration and Identification (ERI) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara dengan Korlantas Polri, yang diharapkan mampu menghadirkan data kendaraan lebih akurat dan transparan.
Kasi Standarisasi STNK Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, menjelaskan bahwa timnya hadir di Kaltara untuk menindaklanjuti proses integrasi antara sistem ERI Korlantas dengan sistem Bapenda.
“Pengintegrasian sudah kami laksanakan, sekaligus berkoordinasi langsung dengan tim IT Bapenda Kaltara,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menerangkan, ERI merupakan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis elektronik yang mencatat seluruh kendaraan di Indonesia. Saat ini, sekitar 450 ribu unit kendaraan di Kaltara sudah masuk dalam sistem tersebut.
“Namun, data ini tetap perlu penyempurnaan agar lebih valid. Dari sistem ERI nantinya akan terlihat kendaraan yang sudah mati pajaknya, mutasi keluar, atau masuk dari provinsi lain,” tegasnya.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menambahkan integrasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang seragam antara Bapenda, Korlantas, dan Jasa Raharja, pengawasan terhadap kendaraan bermotor akan lebih efektif.
“Tujuan kerjasama ini agar database Bapenda sesuai dengan ERI Korlantas dan Jasa Raharja. Karena Samsat terdiri dari tiga mitra, maka data harus seragam sesuai arahan koordinator Samsat nasional,” ujarnya.
Tomy juga menuturkan, melalui sistem ini pihaknya bisa lebih mudah memantau kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo, baik tahunan maupun lima tahunan, termasuk kendaraan yang dimutasi keluar, masuk, maupun yang dihapus dari sistem.
“Dengan adanya pemekaran Kaltim, kami sempat menerima hibah data yang perlu disesuaikan. Lewat ERI ini, data bisa lebih akurat dan terintegrasi,” tambahnya.
Bapenda Kaltara pun menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 dari sektor kendaraan bermotor dapat mencapai angka signifikan.
Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipatok Rp105 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp120 miliar.
“Sebagian target memang masuk porsi kabupaten/kota, tapi kami pastikan realisasinya sesuai kewenangan provinsi maupun kabupaten,” pungkas Tomy. (rn)