TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memasukkan Kota Tanjung Selor dalam Daftar Usulan Daerah Otonom Baru (DOB). Nantinya, usulan ini akan dibahas dalam Sidang ke-4 DPD RI, yang berlangsung sejak 23 Mei hingga 19 Juni 2025.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan langkah administratif untuk mendukung pemekaran wilayah Tanjung Selor menjadi kota otonom. Selain Tanjung Selor, di Kalimantan Utara ada usulan DOB lain, yakni Kota Sebatik, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan yang turut tercantum dalam surat usulan tersebut.
“Kami fokus mempersiapkan langkah administratif yang mendukung proses pemekaran ini. Meski sebenarnya sudah dimulai secara bertahap sejak beberapa tahun lalu, termasuk di tingkat RT hingga kelurahan,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Syarwani mengungkapkan, keputusan politik yang telah diambil bersama DPRD Bulungan juga masih sangat relevan dan bisa menjadi dasar kuat bagi proses pengajuan DOB Tanjung Selor.
Hanya saja, katanya lagi usulan DOB ini kan dilakukan secara berjenjang dari bawah sesuai prosedur. Salah satu syarat pembentukan kota menurut regulasi nasional adalah minimal satu kecamatan harus memiliki empat kelurahan.
“Saat ini, Kecamatan Tanjung Selor baru memiliki tiga kelurahan, Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir, dan Tanjung Selor Timur. Wilayah lainnya masih berstatus desa,” ungkap Syarwani.
Sedangkan untuk konversi desa menjadi kelurahan pasti akan memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam, lantaran regulasi pembentukan kelurahan berbeda dengan desa.
“Kewenangannya pun berada di tingkat pemerintah pusat. Tapi, kita berkomitmen melanjutkan proses pemekaran yang telah dirintis. Kita akan tetap berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Kami optimistis Tanjung Selor memiliki potensi dan kelayakan sebagai DOB di masa depan,” pungkasnya. (rn)