Minggu, Maret 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Sambut KUHP Nasional 2026, Kaltara Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial  

by Ifransyah
18 Desember 2025
in Bulungan, KALTARA
A A
Sambut KUHP Nasional 2026, Kaltara Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial   

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara Yudi Indra Gunawan bersama Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menandatangani nota kesepahaman penerapan pidana kerja sosial di Tanjung Selor, Kamis (18/12/2025).

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara serta Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara menyepakati kerja sama penerapan sanksi pidana kerja sosial.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Dalam kerja sama ini, PT Jamkrindo turut dilibatkan sebagai mitra pendukung, khususnya pada aspek pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan sosial. Skema ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan pidana penjara, menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta mendorong terpidana tetap berperan aktif dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap bentuk pidana pada dasarnya merupakan pembatasan hak warga negara yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.

“Pidana kerja sosial tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan. Seluruh prosesnya harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip hukum, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menilai keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab menyiapkan sarana pendukung agar pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan optimal.

“Pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas, lokasi, serta dukungan teknis pelaksanaan kerja sosial. Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan dan pengawasan hukum agar pelaksanaannya tetap adil dan terukur,” kata Zainal.

Dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial juga disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sambutan yang dibacakan Koordinator Pidum Kejaksaan Agung, Fredy D. Simanjuntak.

Ia menegaskan pidana kerja sosial harus dijalankan secara proporsional dan tidak menyimpang dari tujuan pemidanaan.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial harus memberikan keseimbangan antara efek jera dan manfaat sosial, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Pidana kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Pelaksanaannya wajib mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Kaltara menjadi salah satu daerah yang mulai mematangkan kesiapan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional yang baru. (rn)

 

Tags: hukum pidanaJamkrindoKalimantan Utarakeadilan restoratifKejaksaan Tinggi Kaltarakerja sama kejaksaan dan pemdaKUHP nasional 2026Pemprov KaltaraPenegakan Hukumpidana kerja sosialreformasi hukumsanksi pidanaTanjung SelorUMKM
Advertisement Banner

Baca Juga

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari
KALTARA

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

21 Maret 2026
Pengamanan Ketat di Pelabuhan Kayan II, Kapolresta Bulungan Pastikan Mudik Aman dan Tertib
Bulungan

Pengamanan Ketat di Pelabuhan Kayan II, Kapolresta Bulungan Pastikan Mudik Aman dan Tertib

20 Maret 2026
TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 
Bulungan

TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

19 Maret 2026
Upacara Pemakaman Kedinasan Iringi Kepergian Kompol (Purn) Jariaman Samosir
Bulungan

Upacara Pemakaman Kedinasan Iringi Kepergian Kompol (Purn) Jariaman Samosir

19 Maret 2026
JMSI Kaltara Turun ke Jalan, Salurkan Bantuan Sembako Secara Mobile
KALTARA

JMSI Kaltara Turun ke Jalan, Salurkan Bantuan Sembako Secara Mobile

18 Maret 2026
Polresta Bulungan Pastikan Kelancaran Mudik Gratis Tujuan Malinau dan KTT
Bulungan

Polresta Bulungan Pastikan Kelancaran Mudik Gratis Tujuan Malinau dan KTT

18 Maret 2026
Next Post
Polda Kaltara Laksanakan Rakor Lintas Sektor Ops Lilin Kayan 2025 Dalam Rangka Pengamanan Dan Pelayanan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

Polda Kaltara Laksanakan Rakor Lintas Sektor Ops Lilin Kayan 2025 Dalam Rangka Pengamanan Dan Pelayanan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

Personel Polda Kaltara Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Rahayu, Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat

Personel Polda Kaltara Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Rahayu, Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat

KSOP Tarakan Prediksi Lonjakan Penumpang, Posko Nataru Mulai Diaktifkan

KSOP Tarakan Prediksi Lonjakan Penumpang, Posko Nataru Mulai Diaktifkan

Berita Populer

  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonif TP 880/Banuanta Bagikan Takjil kepada Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghijauan di Medan Sulit, Yon TP 880/Banuanta Tanam Pohon di Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.