TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara serta Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara menyepakati kerja sama penerapan sanksi pidana kerja sosial.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Dalam kerja sama ini, PT Jamkrindo turut dilibatkan sebagai mitra pendukung, khususnya pada aspek pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan sosial. Skema ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan pidana penjara, menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta mendorong terpidana tetap berperan aktif dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap bentuk pidana pada dasarnya merupakan pembatasan hak warga negara yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.
“Pidana kerja sosial tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan. Seluruh prosesnya harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip hukum, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menilai keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab menyiapkan sarana pendukung agar pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan optimal.
“Pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas, lokasi, serta dukungan teknis pelaksanaan kerja sosial. Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan dan pengawasan hukum agar pelaksanaannya tetap adil dan terukur,” kata Zainal.
Dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial juga disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sambutan yang dibacakan Koordinator Pidum Kejaksaan Agung, Fredy D. Simanjuntak.
Ia menegaskan pidana kerja sosial harus dijalankan secara proporsional dan tidak menyimpang dari tujuan pemidanaan.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial harus memberikan keseimbangan antara efek jera dan manfaat sosial, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Pidana kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Pelaksanaannya wajib mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Kaltara menjadi salah satu daerah yang mulai mematangkan kesiapan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional yang baru. (rn)









