TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Aparat penegak hukum di Kalimantan Utara diminta untuk menjunjung tinggi integritas dan kode etik dalam menjalankan tugas.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan seluruh hakim, jaksa, panitera, dan ASN peradilan bekerja profesional serta bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan berhadapan dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Jaksa, hakim, panitera, jurusita, termasuk ASN peradilan wajib mematuhi kode etik. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan hukum atau menyalahgunakan jabatan,” kata Marsudin.
Ia menambahkan kritik dari masyarakat adalah bagian penting untuk memperbaiki kinerja peradilan.
“Masyarakat berhak memberikan masukan. Jika ada pelanggaran, sanksi pasti akan diterapkan melalui pengawasan internal maupun lembaga independen,” ujarnya.
Marsudin menyebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kini memperkuat pengawasan melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan langkah ini, semua aparat hukum harus bekerja jujur dan profesional.
Selain ultimatum, Marsudin juga mengajak seluruh jajaran mendukung gerakan anti korupsi dan anti gratifikasi.
“Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM harus menjadi prioritas. Ini demi membangun peradilan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Marsudin menekankan momentum HUT RI dan HUT MA sebagai pengingat penting bagi aparat hukum untuk menegakkan hukum secara bersih.
“Semoga semangat peringatan ini memberi energi baru bagi seluruh aparat hukum di Kaltara untuk bekerja dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik nepotisme maupun korupsi,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan menumbuhkan budaya kerja profesional di seluruh jajaran hukum Kalimantan Utara. (rn)