TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sorotan publik kembali mengarah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, setelah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemprov terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Menyikapi perkembangan tersebut, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Zainal menyebut, jalannya penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, katanya, akan bersikap kooperatif dan menunggu hasil akhir proses tersebut.
“Segala mekanisme biarkan berjalan sesuai aturan. Kita hormati hukum dan ikuti perkembangannya,” ucapnya di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025).
Ia mengungkapkan, ASN yang kini berstatus tersangka telah mengajukan permohonan untuk mengakhiri masa kerjanya sebagai abdi negara. Proses administratif pengunduran diri itu tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah.
“Pengajuan sudah masuk, sekarang tinggal tahapan prosedurnya,” jelasnya.
Selain menghormati proses penyidikan, Gubernur juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia menilai komitmen kejaksaan penting demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau kejaksaan sudah ambil langkah, kita tentu mendukung seratus persen,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang, Zainal meminta seluruh pejabat pengelola anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) memperhatikan secara ketat aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan kegiatan. “Jangan bertindak di luar prosedur, semua harus sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Terkait persoalan teknis pembangunan Gedung BPSDM yang disebut tidak sesuai, Zainal menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Untuk urusan teknis, silakan PU yang menangani,” katanya.
Sementara itu, Kejati Kaltara sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ARLT, HA, AKS, dan NS. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah ASN Pemprov Kaltara.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti awal yang dinilai kuat. Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
“Kalau ada bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penetapan tersangka berikutnya,” pungkasnya. (rn)