TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Sedikitnya sebanyak 4.750 pil ekstasi dan ratusan gram barang bukti sabu hasil pengungkapan Polresta Bulungan dimusnahkan dengan cara di blender. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan, Kamis (6/3/2025).
Setelah di blender, sabu dan pil ekstasi yang bernilai miliaran rupiah tersebut langsung dibuang ke kloset dengan disaksikan para tersangka.
“Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pihaknya dalam sebulan terakhir. Dengan dua orang tersangka, berasal dari 3 laporan polisi (LP) yang berbeda,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Derry Eko Setiawan.
Pengungkapan pil ekstasi di Kilometer 6 yang jumlahnya mencapai ribuan ini diperkirakan senilai Rp1,2 miliar dan merupakan barang bukti dari seseorang tersangka berinsial VA (30).
“Kalau VA ini kami tangkap setelah menemukan satu unit kendaraan tak bertuan di Jalan Poros Bulungan – Berau Kilometer 6, pada 17 Januari 2025 lalu. Motor jenis Yamaha Mio yang kami temukan itu juga dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk diamankan,” katanya.
Saat itu, kata AKP Derry lagi, pil ekstasi ditemukan dalam jok motor. Pihaknya kemudian bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, untuk langsung melakukan pengembangan.
“Kami langsung kembangkan bersama BNNP dan memang pemilik pil ekstasi itu mengarah pada VA. Waktu ditangkap, VA tidak mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu miliknya. Sempat berkilah, katanya milik rekannya berinisial AR. Jadi langsung kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Pengakuan VA mengambil barang tersebut di Salimbatu, Tanjung Palas Tengah, Bulungan bersama AR dan rencananya sabu akan dibawa ke wilayah Sulawesi.
“Berhasil kami amankan duluan disini sebelum dibawa ke Sulawesi,” pungkasnya. (rn)