TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penyesuaian tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Benuanta menuai reaksi dari sebagian pelanggan. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara melakukan klarifikasi ke manajemen perusahaan daerah itu guna memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan proses klarifikasi masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan resmi yang dapat disampaikan.
“Tim kami masih bekerja di lapangan. Sampai saat ini belum ada data yang diolah maupun analisis yang bisa dipublikasikan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Maria menegaskan, Ombudsman fokus memastikan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik tetap terlindungi. Menurutnya, prinsip keterbukaan menjadi hal utama yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara layanan publik, termasuk perusahaan daerah penyedia air bersih.
“Kami berharap Perumda dapat transparan dalam memberikan informasi, membuka kanal pengaduan seluas-luasnya, dan merespons setiap keluhan dengan cepat,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah, menegaskan bahwa penyesuaian tarif sudah melewati mekanisme resmi. Kebijakan ini sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan, termasuk penerapan sistem tarif progresif.
“Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, semua sudah dibicarakan dan disepakati bersama,” katanya.
Menurut Eldiansyah, sebagian pelanggan mengalami lonjakan tagihan karena penggunaan air melebihi 40 meter kubik. Ia menekankan bahwa tarif dasar tidak mengalami kenaikan.
“Yang berubah hanya untuk pemakaian di atas 40 m³. Jadi, kenaikan bukan karena tarif dasar, melainkan akibat tingginya konsumsi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan kondisi keuangan perusahaan sebelum dan sesudah penyesuaian. Perumda sebelumnya menetapkan tarif Rp2.500 per meter kubik, namun skema lama itu membuat perusahaan menanggung kerugian hingga Rp3 miliar. Setelah penyesuaian diberlakukan, Perumda berhasil membukukan keuntungan sekitar Rp7 miliar.
“Surplus yang kami peroleh tidak berhenti di perusahaan. Keuntungan ini akan kami kembalikan ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan, mulai dari perbaikan jaringan pipa, pemeliharaan instalasi, hingga perluasan jangkauan layanan,” tegas Eldiansyah.
Selain soal tarif, ia juga menyinggung reklasifikasi pelanggan berdasarkan daya listrik rumah tangga. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai aturan pemerintah.
“Pemakaian listrik 2 ampere tetap digolongkan sebagai kelompok menengah ke bawah. Indikatornya jelas dan sudah diatur dalam regulasi. Jadi, tidak ada masyarakat kecil yang dirugikan,” pungkasnya. (rn)