TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai mempersiapkan perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Bulungan, Hasnadi, yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS telah dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 21 September 2024.
“Kami membutuhkan sebanyak 2.198 anggota KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024,” ujar Hasnadi pada Rabu (18/9/2024).
Ia menambahkan, anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan.
“Masa kerja KPPS akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari penetapan dan pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember mendatang,” jelasnya.
Perekrutan dan masa kerja KPPS ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Hasnadi juga menuturkan, setiap TPS nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS. Jika jumlah pendaftar tidak mencukupi, KPU Bulungan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melibatkan pelajar atau tenaga pendidik sebagai anggota KPPS.
“Rekrutmen KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan syarat yang telah diatur dalam Keputusan KPU. Salah satu syarat utama adalah calon anggota KPPS tidak boleh berasal dari partai politik (parpol), yang akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” tegas Hasnadi.
KPU Bulungan juga menegaskan kepada anggota PPS untuk memastikan bahwa setiap calon anggota KPPS memenuhi semua persyaratan, termasuk bukan anggota partai politik. Nama-nama calon anggota KPPS akan dicek melalui Sipol untuk memastikan kelayakannya.(rn)