Selasa, Agustus 19, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

by redaksi
14 Agustus 2025
in Bulungan
A A
Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Tampak salah satu tersangka kasus dugaan korupsi gedung BPSDM Kaltara saat digiring, usai dilakukan pemeriksaan. (Foto : Ist)

TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga

PT Kaltara Tegaskan Integritas Aparat Hukum   

Bupati Bulungan: Semangat Persaudaraan dan Persatuan Jadi Fondasi Membangun Daerah

Bupati Bulungan Apresiasi Paskibraka, Sebut Generasi Muda Harapan Masa Depan Daerah  

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Keempat tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Detail jabatan masing-masing belum bisa disampaikan untuk menjaga kelancaran proses hukum,” kata Made saat memberikan keterangan pers di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD 2021, 2022, dan 2023 tersebut menelan anggaran sekitar Rp13 miliar. Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, namun sejak awal pelaksanaan ditemukan indikasi penyimpangan.

Temuan utama penyidik antara lain pekerjaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen proyek mengungkap adanya manipulasi laporan kemajuan pekerjaan.

Laporan mingguan, bulanan, hingga dokumen untuk pencairan anggaran diduga direkayasa sedemikian rupa untuk mencairkan dana tanpa progres riil yang memadai.

“Masing-masing tersangka diperkirakan menerima aliran dana sekitar 20 persen dari total nilai proyek,” ungkap Made.

Fakta lain yang ditemukan, meskipun pekerjaan fisik jauh dari target, kontrak tetap dijalankan hingga waktu pelaksanaan berakhir.

Akibatnya, gedung BPSDM tidak pernah selesai seratus persen sesuai rencana awal. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir lebih dari Rp2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer.

Untuk pasal subsider, penyidik menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Made menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat tersangka ini. Kejati Kaltara akan terus mengusut aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri keterlibatan oknum lain.

“Kalau nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.(rn)

 

Tags: Berita Kaltarabpsdm kaltaradugaan korupsi proyekHukumkejaksaan tinggiKejati KaltaraKorupsipengadaan pemerintahproyek mangkraktersangka korupsi
Advertisement Banner

Baca Juga

PT Kaltara Tegaskan Integritas Aparat Hukum    
Bulungan

PT Kaltara Tegaskan Integritas Aparat Hukum   

18 Agustus 2025
Bupati Bulungan: Semangat Persaudaraan dan Persatuan Jadi Fondasi Membangun Daerah
Bulungan

Bupati Bulungan: Semangat Persaudaraan dan Persatuan Jadi Fondasi Membangun Daerah

17 Agustus 2025
Bupati Bulungan Apresiasi Paskibraka, Sebut Generasi Muda Harapan Masa Depan Daerah   
Bulungan

Bupati Bulungan Apresiasi Paskibraka, Sebut Generasi Muda Harapan Masa Depan Daerah  

17 Agustus 2025
Bupati Bulungan, Momentum Kemerdekaan Harus Jadi Pemicu Percepatan Pembangunan   
Bulungan

Bupati Bulungan, Momentum Kemerdekaan Harus Jadi Pemicu Percepatan Pembangunan  

17 Agustus 2025
Bawaslu dan PWI Bulungan Resmikan Kerja Sama, Fokus Perkuat Pengawasan dan Edukasi Pemilu   
Bulungan

Bawaslu dan PWI Bulungan Resmikan Kerja Sama, Fokus Perkuat Pengawasan dan Edukasi Pemilu  

16 Agustus 2025
Penggeledahan Terkait Kredit Fiktif di Tiga Kantor Bank Kaltimtara, Polisi Angkut 30 Kardus Dokumen   
Bulungan

Penggeledahan Terkait Kredit Fiktif di Tiga Kantor Bank Kaltimtara, Polisi Angkut 30 Kardus Dokumen  

15 Agustus 2025
Next Post
Tertunda Setahun, Lelang RSUD Balikpapan Timur Segera Dimulai   

Tertunda Setahun, Lelang RSUD Balikpapan Timur Segera Dimulai  

Gubernur Serahkan Hibah 1 Unit Mobil Dinas Kepada Brigif 24/Bulungan Cakti

Gubernur Serahkan Hibah 1 Unit Mobil Dinas Kepada Brigif 24/Bulungan Cakti

Proyek BPSDM Berujung Kasus, Gubernur Kaltara Minta Semua Pihak Taat Prosedur   

Proyek BPSDM Berujung Kasus, Gubernur Kaltara Minta Semua Pihak Taat Prosedur  

Berita Populer

  • BREAKING NEWS: Bank Kaltimtara di Tanjung Selor Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara

    BREAKING NEWS: Bank Kaltimtara di Tanjung Selor Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Tana Lia Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Kejar Pemasok dari Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Terkait Kredit Fiktif di Tiga Kantor Bank Kaltimtara, Polisi Angkut 30 Kardus Dokumen  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PKS Se-Kaltara Nahkoda Baru, Siap Amankan Target Pemenangan Pilkada dan Penambahan Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek BPSDM Berujung Kasus, Gubernur Kaltara Minta Semua Pihak Taat Prosedur  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.