TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulungan menargetkan penghimpunan zakat hingga Rp4,5 miliar pada tahun 2026 melalui program Bulungan Berzakat yang digelar selama bulan Ramadan.
Program tersebut dilaksanakan di Ruang Tenguyun, Lantai II Kantor Bupati Bulungan, Selasa (10/3/2026), dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perwakilan perbankan, BUMD, hingga pelaku usaha.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan gerakan Bulungan Berzakat merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memperkuat pengelolaan zakat melalui lembaga resmi.
“Melalui gerakan Bulungan Berzakat ini kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Syarwani.
Ia menjelaskan, pengelolaan zakat melalui Baznas dinilai lebih efektif karena dapat memastikan penyaluran bantuan kepada para mustahik dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, potensi zakat di Kabupaten Bulungan cukup besar apabila seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN dan pelaku usaha, dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi.
“Potensi zakat di Bulungan cukup besar. Karena itu kami mengajak seluruh ASN, dunia usaha, dan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Syarwani bersama sejumlah ASN, PPPK, serta perwakilan instansi dan perusahaan juga secara simbolis menunaikan zakat melalui Baznas Kabupaten Bulungan.
Ia menambahkan, bagi ASN maupun masyarakat yang belum sempat mengikuti kegiatan tersebut tetap dapat menyalurkan zakatnya secara langsung melalui kantor Baznas Kabupaten Bulungan maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di berbagai kecamatan.
“Bagi yang belum sempat hadir hari ini tetap dapat menunaikan zakat melalui Baznas maupun unit pengumpul zakat yang sudah dibentuk di kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Pelaksanaan zakat fitrah tahun ini mengacu pada Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Nilai zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori, yakni Rp60.000, Rp45.000, dan Rp35.000 sesuai dengan tingkat konsumsi beras masyarakat. Sementara besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
“Kami berharap melalui gerakan Bulungan Berzakat ini penghimpunan zakat di Kabupaten Bulungan dapat terus meningkat, sehingga bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan bisa semakin luas dan tepat sasaran,” pungkasnya. (rn)










