TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kerugian negara hingga Rp846,86 juta terungkap dari dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan. Kasus ini kini tengah diselidiki Polresta Bulungan dan menyeret mantan kepala sekolah berinisial HF.
Selanjutnya, HF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021–2023, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2023, serta BOS Kinerja 2023.
“Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara menemukan kerugian negara mencapai Rp846,86 juta akibat perbuatan HF,” kata Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan dalam rilis yang digelar Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan modus yang dijalankan HF, mulai dari menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melibatkan guru maupun komite, menarik pencairan dana tanpa sepengetahuan bendahara, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan kwitansi palsu.
Bahkan, ada surat tugas yang turut dipalsukan menggunakan nama pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara.
“Beberapa kwitansi yang diajukan dalam LPJ ternyata tidak pernah ada transaksi. Setelah ditelusuri, toko dan rumah makan yang namanya tercantum membantah pernah menerima pembayaran,” ungkap Kompol Irwan.
Dana BOS dan BOP yang seharusnya masuk ke rekening sekolah juga tidak pernah dikelola bendahara. Menurut polisi, HF hanya meminta bendahara menandatangani cek giro, lalu menyimpan dana yang dicairkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah HF digantikan pada Agustus 2023. Kepala sekolah baru menemukan saldo rekening sekolah kosong, meski dana BOS Reguler, BOP, dan BOS Kinerja 2023 sudah ditransfer. Dari dua bank, hanya Rp35 juta yang tersisa dan dikirimkan atas nama HF.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. HF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Penyidikan kami pastikan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan diproses sesuai hukum,” tegas Kompol Irwan. (rn)