TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Pasca penggeledahan di tiga lokasi strategis, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Perkara yang berkaitan dengan proyek aplikasi pariwisata tersebut diketahui menggunakan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar. Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara memusatkan perhatian pada pendalaman keterangan saksi serta penguatan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menyampaikan tahapan penyidikan masih terus berjalan dan belum mengarah pada penetapan pihak tertentu.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan memverifikasi seluruh alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Andi, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi tambahan, terutama berkaitan dengan dokumen administrasi dan mekanisme pelaksanaan proyek aplikasi ASITA.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan keterangan saksi sejalan dengan dokumen dan data yang telah diamankan penyidik,” katanya.
Menurut Andi, pencocokan antara keterangan saksi dan bukti administrasi menjadi langkah krusial dalam membangun rangkaian peristiwa hukum secara utuh.
Proses tersebut diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran menyeluruh terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Pendalaman ini bertujuan untuk merangkai fakta-fakta hukum secara komprehensif sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejati Kaltara berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. Setiap perkembangan penting akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat perkembangan signifikan dalam penyidikan, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” tegas Andi.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025).
Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. (rn)









