TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Penempatan kotak amal di luar area masjid, menjadi sorotan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Sehingga, penempatan kotak amal di luar masjid dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Ketua DMI Kaltara, H. M. Ramli, menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat sangatlah penting. Ia menyebut, keberadaan kotak amal di luar masjid harus dikelola dengan baik dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Kami tidak melarang adanya kotak amal di luar masjid, selama pengelolaannya jelas, bisa dipertanggungjawabkan, dan hasilnya betul-betul kembali ke masjid,” tegas Ramli.
Ia menambahkan, setiap kotak amal harus diketahui oleh pengurus masjid, pemilik tempat usaha, serta lingkungan sekitar, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ia pun berharap penempatan kotak amal di luar masjid dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap kotak amal yang berada di luar masjid. Tujuannya, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam berdonasi, serta kotak amal dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih baik,” tegasnya.
DMI Kaltara juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid kepada masyarakat. Selanjutnya, masjid dapat menjadi institusi yang lebih efektif dalam melayani kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup umat.
“Evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan kotak amal juga akan kami lakukan. Sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat,” tandasnya.
DMI Kaltara juga membahas 11 program unggulan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid kepada masyarakat.
Program-program tersebut meliputi digitalisasi masjid, gerakan masjid bersih dan ramah anak, hingga pengembangan wisata religi. Ramli menekankan, masjid perlu dikelola secara profesional, menjadi pusat ibadah sekaligus pemberdayaan umat.
“Jadi, tujuan masjid agar dapat menjadi institusi yang lebih efektif dalam melayani kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup umat,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Kemenag Kanwil Kaltara, H.M. Mochtar, menyambut baik diskusi ini dan mendorong agar DMI di tingkat kabupaten/kota dapat mengimplementasikan hasil pertemuan.
Ia menekankan pentingnya aspek legal dalam pengumpulan donasi, seperti penggunaan QRIS atau barcode yang harus disertai dengan regulasi atau surat edaran resmi.
“Kalau pakai QRIS atau barcode, silakan. Tapi harus ada regulasi atau surat edaran resmi. Jangan sampai masyarakat curiga, apalagi jika kotak amal tidak jelas siapa pengelolanya,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kaltara, Selamat Riadi turut menyatakan kesiapan pihaknya untuk menertibkan kotak amal yang tidak sesuai aturan, namun harus dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Sosial.
“Kami siap turun, tapi harus bersama leading sector-nya seperti Dinas Sosial. Karena Satpol hanya menjalankan Perda dan Perkada,” pungkasnya. (rn)