TANJUNG SELOR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diminta tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor masing-masing selama masa libur Idulfitri.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penggunaan aset pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan, sehingga tidak diperbolehkan dipakai untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, selama masa libur panjang Idulfitri, kendaraan operasional yang digunakan ASN diminta tetap berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memastikan seluruh aset kendaraan tetap terkontrol.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas penggunaan aset di instansinya.
“Kepala OPD harus memastikan kendaraan dinas yang berada di unit kerjanya tidak digunakan di luar kepentingan tugas,” katanya.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk menempatkan kendaraan dinas di satu lokasi tertentu apabila diperlukan guna memudahkan pengawasan selama masa libur.
“Kalau dianggap perlu, kendaraan dinas bisa ditempatkan di satu area agar lebih mudah dipantau,” jelasnya.
Meski demikian, penggunaan kendaraan operasional masih dimungkinkan apabila berkaitan dengan tugas pemerintahan yang tetap berjalan selama masa libur, khususnya yang masih berada di wilayah Kabupaten Bulungan.
Syarwani menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi ke luar daerah, termasuk untuk kepentingan mudik Lebaran.
“Kalau sampai ada kendaraan dinas dipakai untuk perjalanan pribadi ke luar daerah, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada layanan publik lainnya tetap disiagakan karena berkaitan dengan kebutuhan darurat masyarakat.
“Untuk kendaraan pelayanan masyarakat tentu tetap disiapkan karena fungsinya berkaitan dengan kebutuhan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rn)










