TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai menapaki tahapan penting dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Tahun 2025–2029. Langkah ini menjadi fondasi utama untuk menentukan arah pembangunan selama lima tahun ke depan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan yang digelar pada Selasa (15/7/2025), Bupati Syarwani secara resmi memaparkan nota penjelasan Raperda tersebut. Dokumen ini menjadi kerangka kebijakan utama yang akan menuntun setiap kebijakan dan program strategis pembangunan daerah.
“RPJMD adalah peta jalan kita dalam menyusun strategi pemerintahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Syarwani.
Syarwani menambahkan, RPJMD merupakan dokumen vital yang mencakup visi dan misi kepala daerah, tujuan serta sasaran pembangunan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan lintas sektor, dan rencana pembiayaan yang mendukung seluruh proses pembangunan.
Penyusunan dokumen ini, jelas Bupati, dilakukan dengan mengacu pada dua payung hukum utama: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Guna memastikan RPJMD benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, penyusunannya dilandasi oleh empat pendekatan utama. Pendekatan teknokratis melalui data dan analisis ilmiah, pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pendekatan politis untuk mengakomodasi visi kepala daerah dan DPRD, serta pendekatan top-down dan bottom-up sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan aspirasi dari tingkat desa.
“Musyawarah pembangunan yang telah dilaksanakan di berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga nasional, menjadi referensi utama dalam perumusan dokumen ini. Selanjutnya, arah kebijakan yang diambil benar-benar merefleksikan kebutuhan riil masyarakat Bulungan,” tegasnya.
Menurutnya, lebih dari sekadar dokumen administratif, RPJMD berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan dasar penyusunan rencana strategis (renstra) bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga menjadi tolak ukur dalam menilai capaian pembangunan secara berkala.
Salah satu elemen penting dalam RPJMD adalah kerangka pendanaan indikatif, yang menggambarkan proyeksi kebutuhan anggaran selama periode 2025–2029.
“Hal ini memungkinkan pemerintah merancang program yang realistis dan mengedepankan efisiensi lintas sektor,” tandasnya,
Bupati menekankan bahwa pengesahan RPJMD sebagai peraturan daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, serta berbasis pada kekuatan dan potensi lokal yang dimiliki Bulungan. Fokus diarahkan pada perbaikan layanan publik, pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan warga.
“Komitmen kami adalah memastikan pembangunan merata, dari pusat kota hingga desa-desa di pelosok. Tidak boleh ada warga Bulungan yang tertinggal dari arus kemajuan,” tegas Syarwani. (rn)