TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Menanggapi sorotan publik terkait besaran anggaran perjalanan dinas Inspektorat, Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati, menegaskan alokasi dana sebesar Rp22,1 miliar untuk pengawasan tahun 2025 sah, sesuai aturan pemerintah pusat, dan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan program pengawasan di seluruh perangkat daerah.
Yuniar menjelaskan, dasar hukum pengalokasian anggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, yang memberikan kewenangan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan ke Inspektorat melalui Piagam Pengawasan atau Audit Charter, sehingga seluruh kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Alokasi anggaran pengawasan sudah sesuai acuan. Bahkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menetapkan idealnya anggaran pengawasan sebesar 0,90 persen dari APBD. Untuk APBD Kaltara 2025 yang mencapai Rp3,07 triliun, alokasi Inspektorat hanya 0,72 persen atau Rp22,1 miliar, di luar gaji dan tunjangan,” ujar Yuniar, Kamis (2/10/2025).
Dana yang digunakan, menurutnya, telah melalui asistensi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan digunakan untuk mendukung Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang meliputi lebih dari 50 kegiatan strategis.
Kegiatan ini mencakup audit kepatuhan di 42 perangkat daerah, pengawasan kabupaten/kota, joint audit dengan pihak eksternal, pemeriksaan kinerja program prioritas, tindak lanjut pengaduan masyarakat, reviu keuangan dan dokumen perencanaan daerah, serta berbagai kegiatan penguatan kapasitas internal Inspektorat.
“Setiap kegiatan membutuhkan mobilitas, seperti perjalanan dinas untuk memeriksa langsung administrasi OPD, memverifikasi laporan keuangan, hingga melakukan audit lapangan. Sesuai aturan, pembiayaan pengawasan tidak boleh dialokasikan melalui honorarium sehingga perjalanan dinas menjadi pos yang sah dan diatur mekanismenya,” jelas Yuniar.
Yuniar menegaskan, anggaran ini sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi pejabat Inspektorat, melainkan murni untuk memastikan jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Semua penggunaan anggaran diaudit secara ketat dan terbuka sehingga masyarakat dapat memverifikasi keabsahannya.
Selain itu, ia menekankan bahwa perjalanan dinas Inspektorat juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas pengawasan. Dengan mobilitas tinggi, tim Inspektorat bisa melakukan audit dan pengawasan di seluruh OPD secara merata, memastikan program prioritas pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat, berjalan sesuai perencanaan.
“Inspektorat tidak sekadar memeriksa dokumen di kantor. Kami turun ke lapangan untuk melihat kondisi nyata, mengecek pelaksanaan program, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Semua kegiatan ini memerlukan biaya operasional yang tercakup dalam anggaran perjalanan dinas,” imbuhnya.
Yuniar juga meminta publik untuk tidak mudah terprovokasi isu yang tidak valid. Menurutnya, persepsi negatif terkait anggaran bisa menimbulkan salah paham dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
“Kami terbuka untuk dikonfirmasi. Jangan sampai ada pihak yang menyebarkan informasi sepihak hanya untuk kepentingan tertentu, padahal semua penggunaan anggaran sudah jelas mekanismenya,” tegasnya. (*)