TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan dan sistem keamanan nasional.
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Kaltara (Unikaltar), Dr. Didi Adriansyah, S.T.P., M.M., yang menilai perubahan struktur kelembagaan Polri tidak bisa dilakukan secara parsial.
Menurut Didi, pembahasan terkait posisi Polri seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas kelembagaan negara dan kepercayaan publik.
Ia menilai, perubahan struktur tanpa kajian menyeluruh justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Penempatan Polri dalam struktur pemerintahan harus dilihat sebagai bagian dari sistem besar ketatanegaraan. Kalau hanya dipindahkan secara struktural tanpa kajian mendalam, justru bisa melemahkan fungsi pengamanan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, desain kelembagaan Polri yang ada saat ini merupakan hasil dari proses panjang reformasi sektor keamanan pascareformasi. Dalam kerangka tersebut, Polri dirancang agar memiliki ruang kerja yang independen, namun tetap berada dalam kontrol sipil tertinggi melalui Presiden.
“Struktur yang sekarang bukan tanpa dasar. Itu lahir dari pengalaman masa lalu, ketika kekuasaan keamanan terlalu terpusat dan rentan digunakan untuk kepentingan tertentu. Reformasi justru ingin memastikan Polri bekerja profesional dan tidak terjebak kepentingan sektoral,” jelasnya.
Dari sisi tata kelola organisasi, Didi menilai jalur koordinasi Polri yang langsung terhubung dengan Presiden memberikan kejelasan arah kebijakan, terutama dalam situasi krisis.
Menurutnya, struktur tersebut memudahkan sinkronisasi kebijakan keamanan dengan agenda nasional.
“Dalam kondisi darurat atau gangguan keamanan, kecepatan pengambilan keputusan menjadi kunci. Jika Polri harus melewati lapisan birokrasi tambahan, dikhawatirkan respons negara menjadi lambat,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek netralitas institusi. Didi berpandangan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan, terutama jika kementerian tersebut memiliki agenda politik atau administratif yang luas.
“Polri harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika berada langsung di bawah Presiden, posisi itu secara simbolik dan praktis lebih menjaga jarak dari kepentingan sektoral,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Didi mengingatkan bahwa setiap perubahan besar dalam struktur lembaga negara harus berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar respons terhadap dinamika sesaat.
“Yang paling penting adalah bagaimana Polri tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara adil. Struktur kelembagaan seharusnya memperkuat tujuan itu, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (*)









