TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Setelah 12 tahun menjadi buronan, H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Tim Tabur Kejari Bulungan, dengan dukungan aparat kepolisian daerah setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar. Penangkapan berlangsung di salah satu rumah di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.
“Tim Tabur sudah lama memantau pergerakan Datu Kodrat. Saat lokasi persembunyiannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Kaltara untuk pemeriksaan administrasi,” ujar Andi Sugandi, Kamis (/10/2025).
Datu Kodrat sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang putusannya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013, ia terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 800 miligram dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andi Sugandi menjelaskan perjalanan kasus ini cukup panjang. Datu Kodrat pertama kali ditangkap polisi pada Agustus 2010 dan sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan dan persidangan di tingkat pertama.
“Masa tahanannya habis sebelum putusan kasasi turun. Karena itu, dia dilepas demi hukum. Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak berada di tempat dan melarikan diri,” ujarnya.
Selama 12 tahun buron, Datu Kodrat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penegak hukum. Keberadaannya akhirnya berhasil dilacak berkat kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat. Andi menekankan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Ini menunjukkan siapa pun yang melarikan diri dari hukum, akhirnya akan ditemukan. Penangkapan Datu Kodrat bukti, kami tidak akan berhenti menegakkan hukum, meski prosesnya membutuhkan waktu lama,” kata Andi.
Ia menambahkan, program Tangkap Buronan akan terus digalakkan di seluruh wilayah hukum Kejati Kaltara.
“Kami mengimbau buronan lain untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting, karena informasi dari mereka membantu mempercepat penangkapan,” jelasnya.
Saat ini, Datu Kodrat telah diamankan di Kejati Kaltara untuk pemeriksaan administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Selor guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penangkapan ini juga menjadi pesan bagi masyarakat, bahwa hukum tetap berjalan. Siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum, tidak akan lepas begitu saja,” pungkas Andi Sugandi. (rn)