BERAU, Headlinews.id – Seorang pria berinisial N (56) warga Jl. Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, Kecamatan Talisayan ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talisayan, Polres Berau. N diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H, M.H., menuturkan kejadian bermula pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekira pukul 01.00 Wita. Korban, Yanto (50), seorang petani warga Campur Sari, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di samping toko dengan kunci masih tergantung di motor.
“Pelaku, yang sebelumnya sempat membeli rokok di warung korban, diduga mengambil kunci motor secara diam-diam. Sekira pukul 01.00 Wita, pelaku kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Pagi harinya, saat hendak pergi bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Talisayan.
Hasil penyelidikan terungkap, pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada salah satu saksi, Syaiful, untuk meminjam uang tunai sebesar Rp500.000.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (KT 3856 JF), 1 lembar STNK sesuai motor, 1 buah obeng gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter Z1 warna merah dan uang tunai Rp500.000.
“Pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengambil kunci motor yang tergantung di motor korban. Akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.
Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Talisayan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, serta segera melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Dengan keberhasilan ini, Polsek Talisayan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya,” tegasnya. (*)