Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Utamakan Sanksi Administratif  

by Redaksi 2
4 November 2025
in Tarakan
A A
Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Utamakan Sanksi Administratif   

Minuman beralkohol dimusnahkan dengan dituang ke ember, bagian dari proses pemusnahan barang tegahan di Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id — Pemusnahan barang tegahan oleh Bea Cukai Tarakan mencakup rokok ilegal, minuman beralkohol, senjata tajam, dan alat bantu seks, sebagai bagian dari pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) untuk menindaklanjuti barang hasil penindakan selama periode Mei 2024 hingga September 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan, dengan estimasi nilai total mencapai Rp 653.009.640.

Barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan 1 jeriken minuman beralkohol (796,675 liter), 22 karung ballpres, serta 10 barang larangan berupa senjata tajam dan alat bantu seks.

BACA JUGA
  • Polres Tarakan Ingatkan Satkamling Waspadai Potensi Gangguan Keamanan
  • Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor

Sedangkan proses pemusnahan disesuaikan jenis barangnya. Rokok ilegal dan ballpres dibakar, minuman beralkohol dituang ke dalam ember, sedangkan senjata tajam dan alat bantu seks dihancurkan menggunakan gergaji.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal ditemukan di toko-toko kecil di Tarakan.

“Rokok ilegal biasanya kami tangani dengan sanksi administratif. Sedangkan untuk minuman beralkohol, dikenakan denda sesuai aturan karena sifatnya ultimum remedium. Setelah proses selesai, barang langsung dimusnahkan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan minuman beralkohol yang disita sebagian besar berasal dari luar negeri, termasuk China, Malaysia, dan Skotlandia.

“Penyelundupan biasanya melalui jasa pengiriman dan pesanan online. Ada juga yang masuk melalui jalur pelabuhan tikus, tapi sebagian besar terungkap dari pengiriman resmi yang disalahgunakan,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, memberantas peredaran barang ilegal hingga ke akarnya bukan perkara mudah, karena Kalimantan Utara bukan daerah penghasil atau produsen Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga  Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 273 Juta

“Di sini tidak ada pabrik atau penyalur besar, yang ada hanya penyalur dan toko kecil. Kami fokus melakukan edukasi dan pembinaan, sementara kasus besar kami koordinasikan dengan kantor pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak semua barang tegahan diproses pidana.

“Sebagian hanya dikenai sanksi administratif atau ultimum remedium. Namun jika memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap dilakukan. Misalnya, satu kasus rokok ilegal 90 batang sudah kami serahkan ke kejaksaan, karena jumlah barang dan alat bukti terpenuhi,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: Alat Bantu SeksBarang Milik NegaraBEA CUKAI TARAKANMinuman Beralkoholpemusnahan barang ilegalPengawasan Bea CukaiPenindakan Barang Ilegalrokok ilegalSenjata TajamUltimum Remedium
Advertisement Banner

Baca Juga

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik
Tarakan

ISPU Naik Turun, Sekolah di Tarakan Bisa Putuskan BDR Tanpa Tunggu Disdik

26 Oktober 2026
Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan
Tarakan

Rumah Sudirman Direhabilitasi, Lima Warga Jadi Sasaran RTLH TMMD Tarakan

26 Oktober 2026
Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD
Tarakan

Setelah Berulang Kali Diusulkan, Rumah Sudirman Akhirnya Dibangun TMMD

26 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Semangat Kerja Bersama di Kampung Satu Skip

26 Oktober 2026
Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD
Tarakan

Warga RT 10 Kampung Satu Skip Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD

26 Oktober 2026
Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan
Tarakan

Wasev: TMMD ke-130 Tarakan Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Penyuluhan

26 Oktober 2026
Next Post
Bea Cukai Tarakan Pilih Hibah daripada Musnahkan Beras dan Gula, Bantu Kaum Dhuafa   

Bea Cukai Tarakan Pilih Hibah daripada Musnahkan Beras dan Gula, Bantu Kaum Dhuafa  

Balikpapan Tingkatkan Akses Layanan Kependudukan, Semua Kecamatan Bisa Cetak KTP dan KK

Forum Adiwiyata dan Penghargaan Sekolah Adiwiyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.