BALIKPAPAN, Headlinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, mengeluarkan intruksi khusus melalui Surat Wali Kota Balikpapan, No. 600.1.17.3/951/SETDA tentang Penuntasan Pengelolaan Sampah Skala Kawasan. Dalam aturan baru tersebut, menegaskan Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak lagi menerima sampah campuran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada Masyarakat. Aturan ini berlaku untuk semua pengelola hotel, restoran, kafe, kawasan permukiman, perumahan, industri, komersial, dan kawasan khusus lainnya, berlaku sejak 1 Juli 2025.
“Sesuai intruksi dari wali kota, TPAS Manggar tidak lagi menerima sampah campuran kecuali sampah residu. Ini demi mendukung program Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Balikpapan dan berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan pelaku usaha agar dilakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mengolah sampah organik. Kemudian, menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah atau pengepul.
Sedangkan untuk sampah berupa residu dapat dibuang ke TPS sesuai jam buang 18.00-06.00 Wita. Namun, jika melebihi 1 meter kubik atau sekitar 3 trashbag besar, wajib langsung ke TPAS Manggar.
“Batas jumlah residu yang boleh dibuang adalah 30 persen dari timbulan sampah yang dihasilkan. Jangan lupa mencatat pemilahan dan pengelolaan sampah berkala, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan tepat dan bertanggung jawab,” katanya.
Sudirman memastikan, Pemkot Balikpapan melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan, yustisi dan pengenaan sanksi terhadap penerapan aksi penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan.
“Surat wali kota ini, kebijakan yang dibuat untuk mencegah potensi darurat sampah pada tahun 2028. Terutama Sektor HOREKA (Hotel, Restoran, Kafe) yang termasuk penyumbang sampah terbesar di Kota Balikpapan, khususnya sampah organik, plastik sekali pakai, dan sampah kemasan,” ungkapnya.
Ia pastikan, dengan membatasi sampah campuran masuk ke TPAS Manggar, Pemkot ingin memastikan sampah diolah dulu di sumbernya (di hotel, restoran, kafe, dan kawasan permukiman), sehingga sampah organik bisa didaur ulang menjadi kompos, eco enzyme dan lainnya.
“Jadi, sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah dan hanya sampah residu saja yang akhirnya ke TPAS Manggar. Karena, kalau dibiarkan, volume sampah yang masuk ke TPAS Manggar akan melebihi kapasitas dan mempercepat kondisi darurat lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Sudirman menegaskan peraturan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda dan Perwali yang sudah berlaku di Kota Balikpapan. Menyebutkan, pengurangan dan pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kalau nanti dalam pelaksanaannya ditemukan pelaku usaha dan pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ketegasan ini supaya semua bisa bersama mewujudkan Balikpapan bebas darurat sampah,” pungkasnya.
Surat yang diterbitkan pada 1 Juni dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud ini merupakan kebijakan untuk mengantisipasi potensi Balikpapan menjadi darurat sampah. Sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 5.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional tanggal 24 Desember 2024.
“Untuk mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, pengelola pada sektor HOREKA dan kawasan diwajibkan untuk menuntaskan pengelolaan sampah dari hulu melalui upaya pengurangan sampah dan pengolahan sampah di wilayahnya masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut. (*)