Rabu, Februari 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Sidang Pemalsuan Dokumem Jotun, Terdakwa Akui Buat PO Fiktif dan Terima Keuntungan   

by Ifransyah
20 November 2025
in Balikpapan
A A
Sidang Pemalsuan Dokumem Jotun, Terdakwa Akui Buat PO Fiktif dan Terima Keuntungan    

Terdakwa Yusuf saat menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan purchase order di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan cat milik PT Jotun Indonesia dengan terdakwa Yusup Adi Putra kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, setelah sebelumnya sejumlah saksi termasuk istri terdakwa, ipar terdakwa, serta pihak lain telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, Yusup menjawab beragam pertanyaan dari JPU Eka, terutama terkait pembuatan purchase order (PO) fiktif yang menjadi inti perkara.

Terdakwa mengakui telah membuat sejumlah dokumen pesanan palsu dan menggunakan nama perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melakukan pemesanan resmi ke PT Jotun.

“PO itu saya buat sendiri. Cat yang keluar kemudian saya jual dengan harga lebih tinggi,” ujar Yusup saat menjawab pertanyaan jaksa tentang alur pengeluaran barang dari gudang.

Ia menjelaskan, modus dilakukan dengan menginput PO seolah-olah berasal dari pelanggan yang valid. Dengan posisinya sebagai Senior Sales Executive, ia memiliki kemampuan untuk memproses pesanan dan mengeluarkan barang dari gudang tanpa diketahui oleh bagian lain.

Yusup mengaku telah bekerja cukup lama dan menerima gaji sekitar Rp15 juta per bulan sebelum kasus ini terungkap.

Terkait nilai transaksi, terdakwa menyebut total cat yang dikeluarkan melalui PO palsu mencapai sekitar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Ia mengklaim hanya sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau untuk pribadi, hanya puluhan juta saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan menguatkan dugaan adanya aliran barang yang keluar tanpa prosedur resmi.

Istri terdakwa, Stela, mengaku mengetahui adanya pengiriman cat dari gudang ke rumahnya dan pernah menandatangani dokumen terkait, meski ia mengaku tidak memahami tujuan pemesanan tersebut.

Sementara itu, saksi Jetli, ipar terdakwa, menyebut dirinya kerap diminta mengambil barang dari gudang Jotun dan mengantarkannya ke rumah Yusup berdasarkan daftar yang diberikan.

JPU juga menyoroti temuan dokumen PO yang menggunakan nama perusahaan fiktif ataupun perusahaan yang tidak pernah memesan cat.

Saat dilakukan penagihan oleh PT Jotun, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pembelian, sehingga menguatkan dugaan pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan hari ini, JPU kembali mengonfirmasi fakta tersebut kepada terdakwa. “Banyak PO yang kamu keluarkan tapi tidak dibayar. Ketika perusahaan melakukan penagihan, perusahaan yang bersangkutan menyatakan tidak memesan. Itu bagaimana?” tanya Jaksa Eka.

Yusup hanya menjawab singkat bahwa sebagian PO memang ia buat sendiri.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan aliran dana dan penggunaan hasil penjualan cat tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset atau pembelian barang yang berasal dari dana perusahaan.

Pertanyaan serupa telah disampaikan hakim pada sidang sebelumnya kepada istri terdakwa, termasuk mengenai tanggung jawab pengembalian kerugian.

Hingga saat ini, PT Jotun mencatat kerugian mencapai Rp951 juta berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan kepolisian.

Sidang ditutup setelah majelis hakim memastikan seluruh pemeriksaan terhadap terdakwa selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (saf)

 

 

Tags: Balikpapanberita hukumJPU Ekakasus JotunPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan catPO fiktif
Advertisement Banner

Baca Juga

Pengguna EV Meningkat Pesat, Transaksi SPKLU PLN di Kaltim–Kaltara Tumbuh Lebih dari 200 Persen
Balikpapan

Pengguna EV Meningkat Pesat, Transaksi SPKLU PLN di Kaltim–Kaltara Tumbuh Lebih dari 200 Persen

29 Januari 2026
Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Pelabuhan Semayang Berhasil Dievakuasi
Balikpapan

Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Pelabuhan Semayang Berhasil Dievakuasi

27 Januari 2026
Kapal KM. Dharma Kartika IX Alami Kecelakaan, SAR Pastikan Semua Korban Dievakuasi
Balikpapan

Kapal KM. Dharma Kartika IX Alami Kecelakaan, SAR Pastikan Semua Korban Dievakuasi

27 Januari 2026
Pesan Pangdam VI/Mlw Pada Acara Sertijab serta tradisi Penerimaan dan Pelepasan Pejabat Kodam VI/Mlw
Balikpapan

Pesan Pangdam VI/Mlw Pada Acara Sertijab serta tradisi Penerimaan dan Pelepasan Pejabat Kodam VI/Mlw

27 Januari 2026
Kilang Pertamina Unit Balikpapan Raih Dua Penghargaan Indonesia Green Awards 2026
Balikpapan

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Raih Dua Penghargaan Indonesia Green Awards 2026

26 Januari 2026
Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan
Balikpapan

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

22 Januari 2026
Next Post
Kaltim Jadi Contoh, Komisi X DPR Terima Masukan Pendidikan dan Apresiasi Program Gratispol-Jospol

Kaltim Jadi Contoh, Komisi X DPR Terima Masukan Pendidikan dan Apresiasi Program Gratispol-Jospol

Sepoi Kaltara Bersinergi dengan Pemerintah dan Aplikator Wujudkan Transportasi Online Berkeadilan   

Sepoi Kaltara Bersinergi dengan Pemerintah dan Aplikator Wujudkan Transportasi Online Berkeadilan  

Kunjungan Perdana Kajati Kaltara ke Kejari Bulungan, Kapolresta: “Sinergi Ini Penting Untuk Penegakan Hukum yang Kuat”   

Kunjungan Perdana Kajati Kaltara ke Kejari Bulungan, Kapolresta: "Sinergi Ini Penting Untuk Penegakan Hukum yang Kuat"  

Berita Populer

  • Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    Zayid Bilal Hafizh Resmi Masuk Pelatnas, Siap Perkuat Timnas Taekwondo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Bersih Pantai Amal Libatkan Babinsa dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltara Pastikan Kesiapan Bandara Juwata Layani Penerbangan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Tingkatkan Daya Saing Kopi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.