BALIKPAPAN , Headlinews.id — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat capaian PBB-P2 Rp149 miliar hingga Oktober 2025, optimistis menembus 90 persen target ketetapan berkat strategi pelayanan digital dan pendekatan langsung kepada wajib pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan angka tersebut sudah termasuk pembayaran piutang pajak terdahulu dari wajib pajak yang sempat menunggak.
Idham mengatakan, capaian ini menjadi indikator positif terhadap kinerja pajak daerah dan menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Pencapaian ini menunjukkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak. Bahkan, mereka yang sebelumnya menunggak kini melunasi kewajibannya. Ini bukan angka saja, tapi bukti partisipasi aktif warga dalam pembangunan kota,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, target PBB-P2 tahun 2025 semula ditetapkan sebesar Rp283 miliar. Namun, setelah adanya program stimulus pajak daerah senilai Rp129 miliar, ketetapan pajak yang harus dibayar warga menyesuaikan menjadi sekitar Rp154 miliar.
Stimulus ini diberikan sebagai dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama setelah ekonomi lokal masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
“Supaya pajak tidak menjadi beban, tapi tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Warga yang terdampak diberikan kemudahan, tapi tetap diharapkan disiplin dalam membayar kewajibannya,” terang Idham.
Selain itu, BPPDRD aktif memaksimalkan kanal pembayaran digital, termasuk e-PBB dan aplikasi B-Connect.
“Digitalisasi layanan pajak menjadi salah satu langkah agar warga bisa membayar kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke kantor. Praktis dan efisien. Kami melihat tren ini meningkatkan kepatuhan, karena semua proses lebih transparan dan cepat,” jelasnya.
Pendekatan persuasif juga diterapkan kepada wajib pajak dengan nilai terutang besar, termasuk sektor industri, perhotelan, dan badan usaha.
“Tim kami mendatangi langsung wajib pajak untuk memastikan mereka memahami kewajiban dan tidak ada keterlambatan pembayaran. Pajak bukan untuk menekan, tapi untuk memastikan pembangunan kota tetap berkelanjutan,” kata Idham.
Bagi wajib pajak dengan nilai terutang di bawah Rp50 juta, BPPDRD mengirim surat pemberitahuan dan imbauan, yang jika tidak dipenuhi akan dilanjutkan dengan surat tagihan (STP) beserta denda administrasi 1 persen per bulan.
“Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi membangun kedisiplinan dan kesadaran jangka panjang. Pajak yang tertib adalah fondasi pembangunan kota yang berkelanjutan,” tambahnya.
Idham menegaskan, sosialisasi pajak menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. BPPDRD rutin menggelar edukasi di kelurahan, bekerja sama dengan RT/RW, sekolah, dan organisasi masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan kembali untuk kesejahteraan warga. Misalnya, perbaikan jalan, penerangan, saluran drainase, taman kota, dan fasilitas publik lainnya. Pajak bukan hanya kewajiban, tapi investasi untuk kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Selain itu, BPPDRD memanfaatkan data wajib pajak untuk memaksimalkan pencapaian penerimaan. Pendataan dan pemutakhiran informasi, termasuk pemetaan aset, menjadi bagian penting agar semua wajib pajak terlayani dan tidak ada yang terlewat.
“Kami terus mengevaluasi potensi piutang, memutakhirkan data, dan memastikan sistem pembayaran berjalan lancar. Hal ini membantu kita merencanakan strategi optimal sampai akhir tahun,” jelas Idham.
Dengan realisasi Rp149 miliar hingga awal Oktober dan sisa waktu dua bulan, Idham optimistis PBB-P2 bisa menembus lebih dari 90 persen dari target ketetapan.
“Biasanya, triwulan terakhir tahun ini selalu ada lonjakan pembayaran. Kombinasi edukasi, pendekatan persuasif, dan kemudahan digital menjadi faktor utama keberhasilan ini,” ujarnya.
Idham menambahkan, semua pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan modal utama pembangunan Kota Balikpapan.
“Setiap rupiah pajak yang masuk akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan yang lebih baik. Pajak adalah bentuk gotong royong kita membangun kota. Semakin tinggi kepatuhan, semakin cepat manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Idham.
Dengan berbagai strategi yang telah dijalankan, dari edukasi, digitalisasi pembayaran, hingga pendekatan persuasif, Pemkot Balikpapan menaruh harapan besar agar target PBB-P2 tahun 2025 tercapai secara optimal.
“Kami berharap warga terus sadar dan patuh membayar pajak. Pajak bukan hanya kewajiban, tapi bukti nyata partisipasi dalam pembangunan dan kesejahteraan kota,” tutup Idham. (*)










