TARAKAN, Headlinews.id – Tarif praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan mulai didorong masuk dalam pembahasan perubahan regulasi daerah. DPRD Kaltara membuka ruang revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar terdapat dasar pengaturan untuk tarif mahasiswa yang menjalani pendidikan dan praktik di rumah sakit.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan persoalan tarif tersebut perlu dilihat dari sisi aturan sekaligus kemampuan mahasiswa menanggung biaya pendidikan. Usulan revisi akan dibicarakan bersama perangkat daerah dan pihak terkait untuk melihat ketentuan yang perlu disesuaikan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu masih bisa kita revisi kalau memang ada kebutuhan di masyarakat. Jadi kalau ada persoalan tarif praktik mahasiswa yang perlu diatur kembali, kita bisa lihat ruang perubahannya dan menyesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Supa’ad, Kamis (17/9/2026).
Menurut Supa’ad, mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Politeknik Kaltara termasuk kelompok yang terdampak tarif praktik di fasilitas kesehatan. DPRD Kaltara mendorong persoalan tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Rencana pembahasan akan melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara. Supa’ad menyebut pembicaraan dengan pihak terkait ditargetkan dimulai pada Oktober untuk melihat substansi perubahan yang diperlukan.
“Kita akan undang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama. Ini perlu kita lihat dari sisi aturan, kebutuhan rumah sakit dan kondisi mahasiswa. Kalau memang perlu diatur khusus, kita siapkan usulannya untuk masuk dalam perubahan perda,” ujarnya.
Supa’ad mengatakan tarif praktik perlu ditempatkan dalam konteks pendidikan tenaga kesehatan. Biaya yang terlalu berat dikhawatirkan menambah beban mahasiswa, sementara lulusan bidang kesehatan juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.
“Mahasiswa yang praktik itu sedang menjalani proses pendidikan. Jangan sampai biaya praktik justru membuat mereka kesulitan menyelesaikan pendidikannya. Kita perlu mencari pengaturan yang tetap menjaga kebutuhan rumah sakit, tetapi juga tidak memberatkan mahasiswa,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan pembicaraan antara pihak rumah sakit dan UBT juga telah dilakukan untuk mencari ruang keringanan. DPRD melihat persoalan tersebut perlu memiliki dasar hukum apabila kebijakan serupa diperlukan pada kasus berikutnya.
“Dari pembicaraan tadi sudah ada titik temu. Tinggal kita siapkan dasar hukumnya supaya ketika ada kondisi yang sama, ada ruang untuk memberikan keringanan. Bentuknya keringanan, bukan menghapus kewajiban pembayarannya,” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan biaya pendidikan bidang kesehatan memiliki komponen operasional yang cukup besar. Beban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kampus, tetapi juga muncul ketika mahasiswa menjalani praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pendidikan kesehatan memang punya biaya operasional yang tinggi. Karena itu perlu dicari cara supaya beban mahasiswa dan kampus bisa lebih ringan, termasuk dari sisi biaya yang muncul ketika mahasiswa menjalani praktik,” ujarnya.
Namun, Syamsuddin mengaku belum menguasai rincian tarif praktik yang dikenakan kepada mahasiswa. Ia memilih menyerahkan perhitungan teknis kepada pihak kampus dan RSUD dr. H. Jusuf SK, sementara DPRD mengambil bagian pada aspek kebijakan dan regulasi.
“Untuk angka tarifnya saya tidak masuk terlalu jauh ke teknis. Tadi memang ada penjelasan, tetapi yang saya tangkap adalah ada keluhan mahasiswa. DPRD kemudian melihat apa kebijakan yang bisa kita siapkan supaya persoalan seperti ini punya jalan keluar secara aturan,” pungkasnya. (saf)










