TARAKAN, Headlinews.id – Perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sepanjang 2025. Dari ratusan perkara yang ditangani, kejahatan narkotika menempati porsi terbesar, sekaligus menjadi tantangan utama penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Berdasarkan data penanganan perkara dan pemusnahan barang bukti, lebih dari separuh perkara Pidum yang diproses Kejari Tarakan berkaitan dengan narkotika.
Dari sekitar 183 perkara yang masuk dalam satu periode pemusnahan, sedikitnya 93 perkara atau lebih dari 50 persen merupakan kasus narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun jaringan peredaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan dominasi perkara narkotika tidak terlepas dari posisi geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan dengan jalur laut terbuka yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba.
“Tarakan memiliki karakter wilayah yang rentan. Jalur laut dan kedekatan dengan perbatasan menjadikan daerah ini sasaran peredaran narkotika, sehingga penanganannya membutuhkan kerja ekstra dan koordinasi lintas sektor,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, Kejari Tarakan tidak hanya menangani perkara pengguna, tetapi juga fokus pada pengungkapan pengedar dan jaringan besar.
Sepanjang 2025, terdapat beberapa perkara menonjol, termasuk kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram yang dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan.
“Perkara dengan skala besar tentu kami tangani secara serius karena dampak sosialnya sangat luas, terutama terhadap anak-anak dan remaja,” katanya.
Selain narkotika, perkara pencurian menempati urutan kedua terbanyak dalam penanganan Pidum Kejari Tarakan. Persentasenya diperkirakan sekitar 14 persen dari total perkara pidana umum yang diproses sepanjang 2025.
Kejaksaan menilai sebagian kasus pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi, serta tidak jarang memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk kasus pencurian, penanganannya kami bedakan. Terhadap residivis atau pelaku dengan dampak besar, penegakan hukum dilakukan secara tegas,” jelas Deddy.
Namun demikian, Kejari Tarakan juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu, seperti pencurian ringan dengan pelaku baru dan kerugian terbatas.
“Pendekatan restoratif kami terapkan secara selektif, dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perkara perlindungan anak juga menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, kasus yang melibatkan anak tercatat sekitar 9 persen dari total perkara pidana umum.
Jenis perkara ini mencakup kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, yang dinilai sebagai alarm sosial bagi Kota Tarakan.
“Dalam perkara anak, jaksa tidak hanya dituntut profesional secara hukum, tetapi juga harus sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Proses hukum kami pastikan tidak menimbulkan trauma lanjutan,” tegas Deddy.
Terkait penerapan restorative justice (RJ), Kejari Tarakan mencatat sejumlah perkara pidana umum ringan berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Jenis perkara yang diselesaikan melalui RJ antara lain pencurian ringan dan penganiayaan ringan, dengan syarat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian, serta korban tidak keberatan.
“Restorative justice hanya bisa dilakukan apabila memenuhi syarat hukum dan sosial. Prinsipnya adalah pemulihan, bukan sekadar penghentian perkara,” jelasnya.
Deddy menegaskan arah penegakan hukum Kejari Tarakan ke depan tetap berpijak pada ketegasan, keadilan, dan nilai kemanusiaan.
Dominasi narkotika, meningkatnya kompleksitas perkara, serta perlindungan kelompok rentan menjadi tantangan yang harus dijawab dengan profesionalisme dan integritas.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi tetap menjunjung keadilan dan nilai kemanusiaan. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Tarakan,” pungkasnya. (saf)










