TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di pemakaman nasrani di Juata Laut yang sudah berlangsung bertahun-tahun, akhirnya menemukan titik temu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (15/5/2025).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Adyansa dan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak mengklaim sepakat, lahan tersebut akan dibebaskan Pemkot Tarakan.
“Alhamdulillah persoalan tanah masyarakat yang dibangun Pemerintah untuk kuburan nasrani, akhirnya menemukan titik terangnya,” kata Adyansa.
Di pertemuan ini, disepakati warga mengklaim pemilik lahan diberi waktu selama 2 minggu untuk memasang patok lahan yang diajukan pembebasan.
Setelah itu, tim yang terdiri dari BPN, Perkim, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT setempat akan turun ke lapangan untuk mengukur kembali tanah warga yang sudah jadi makam nasrani yang mau dilepas dan dibeli pemerintah.
Adyansa juga meminta kepada pemerintah supaya pemakaman nasrani dibuatkan regulasi sehingga bisa tertata karena lahan terbatas.
“Kita lihat dilokasi, kasihan karena disana sudah besar bangunan-bangunan kuburannya. Ini harus di buatkan regulasi, supaya rapi dan tertata,” pesannya.
Selain itu, Adyansa juga menekankan pentingnya membuat surat perjanjian yang ditandatangani pemilik tanah. Apabila tanah dibebaskan dibayar pemerintah, jalan akan dihibahkan.
Ia berharap, persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan permasalahan yang sama di masa depan.
“Makanya saya pastikan agar kelurahan dan kecamatan dibuatkan surat pernyataan hibah untuk khusus jalan. Jadi disaat nanti ada apa-apa, tidak ada lagi hak pemilik tapi untuk umum,” tegasnya. (*)